PLN

Tarif Listrik 3.500 VA Bakal Naik, Ini Kata Bos PLN

Tarif Listrik 3.500 VA Bakal Naik, Ini Kata Bos PLN

Tarif Listrik 3.500 VA Bakal Naik, Ini Kata Bos PLN--

RADARUTARA.ID- Pemerintah berencana akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 VA ke atas. Itu, tertuang dalam dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025. 

Menyikapi hal, itu Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan, pihaknya telah berdiskusi dengan Komisi VII DPR RI agar subsidi listrik tepat sasaran. Dengan begitu, subsidi diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.

"Tadi juga dengan Komisi VII kita berdiskusi bagaimana subsidi kelistrikan haruslah tepat sasaran, yaitu diterima oleh keluarga yang memang betul-betul berhak untuk menerima bantuan dari dukungan tarif listrik yang murah," kata Darmawan usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR di Jakarta, dikutip Kamis 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Mulai 1 Juni 2024 Tarif Listrik PLN Non Subsidi Jadi Segini

Selain, itu Darmawan, mengungkapkan, bahwa sistem penagihan listrik telah tersambung dengan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu untuk memastikan subsidi itu tepat sasaran.

"Dalam hal ini tadi juga ada diskusi tarif subsidi untuk 450VA dan juga 900VA yang berbasis pada DTKS. Dan kami tadi juga sudah memaparkan bahwa sistem penagihan listrik kita sudah tersambung pada web services DTKS yang disediakan oleh Kementerian Sosial sehingga kami memastikan bahwa setiap tetes rupiah subsidi listrik ini betul-betul diterima oleh keluarga yang berhak menerima manfaatnya," bebernya.

Perlu diketahui, dalam KEM PPKF 2025 dijelaskan, transformasi subsidi dan kompensasi energi perlu terus didorong untuk lebih tepat sasaran. Dalam jangka pendek, terdapat beberapa kebijakan transformasi yang dapat diterapkan.

Salah satunya, penerapan tariff adjustment untuk pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga kaya (3.500VA ke atas) dan golongan pemerintah.

"Pelanggan listrik dengan daya 3500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dalam dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan. Kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3500 VA ke atas dan golongan Pemerintah ini relatif mudah diimplementasikan, sebagaimana telah dilakukan di 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil dan terkendali," demikian isi dokumen tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: