Masa Jabatan Kades dan BPD Selama 8 Tahun Segera Diberlakukan, Ini Kata pihak Kecamatan

Masa Jabatan Kades dan BPD Selama 8 Tahun Segera Diberlakukan, Ini Kata pihak Kecamatan

Masa Jabatan Kades dan BPD Selama 8 Tahun Segera Diberlakukan, Ini Kata pihak Kecamatan--

RADARUTARA.ID- Perubahan undang-undang desa yang telah disepakati oleh DPR akan segera diberlakukan. Ini, sesuai dengan respon pihak eksekutif yang telah melakukan pengesahan terhadap Perubahan undang-undang desa sejak 27 April 2024, lalu.

Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id, beberapa poin mendasar yang terdapat di dalam perubahan undang-undang desa, ini adalah tentang masa jabatan kepala desa (Kades) dan anggota lembaga BPD. Dimana masa jabatan Kades dan BPD akan berlaku selama 8 tahun dan terbatas maksimal hanya boleh menjabat sebanyak dua periode.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait di kabupaten terkait perubahan undang undang desa yang mengatur masa jabatan Kades dan BPD ini. Saat, ini perubahan undang undang desa itu sudah disahkan, oleh pemerintah pusat," ungkap Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, SIP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP pada Kamis (16/5).

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem

Dikatakan Sutikno, perubahan undang undang desa itu akan diterapkan setelah beberapa tahapan dari pusat ke daerah sudah bergulir. Sementara, ini kata Sutikno, pihak kabupaten masih menunggu turunan perubahan undang undang desa itu sampai ke kabupaten.

Selanjutnya, masih Sutikno, setelah turunan perubahan undang undang desa itu turun, maka pemerintah daerah akan langsung menyusun Perda dan Perbup terbaru yang disesuaikan dengan isi dari perubahan undang undang desa. 

"Setelah Perbup dan Perda selesai dibuat oleh daerah, maka akan langsung menyesuaikan. Artinya, Kades yang nanti terpilih dari hasil Pilkades secara otomatis akan menjabat selama 8 tahun dan Kades yang hari ini masih aktif akan ditambah jabatannya secara otomatis sebanyak 2 tahun. Dan ini juga akan berlaku kepada BPD," terangnya.

BACA JUGA:APH Diminta Unsut Hingga Tuntas Dugaan Mark Up Anggaran di Desa Magelang

Selanjutnya, Sutikno menambahkan, selain mengatur masa jabatan. Perubahan undang undang desa juga mengatur masa periode seorang Kades dan anggota BPD. 

"Hanya diperbolehkan maksimal dua periode. Artinya, Kades yang dulu sudah pernah menjabat satu periode dan meskipun dulu dalam masa jabatannya tidak selesai, itu tetap dihitung satu periode. Dan ketika hari ini mereka kembali menjabat, maka jabatan mereka sudah terhitung dua periode," pungkasnya.

"Jika turunan undang undang dari pusat cepat turun ke daerah, maka Insya Allah di tahun 2024 atau 2025 nanti, aturan itu sudah bisa menyesuaikan atau diberlakukan," demikian Sutikno.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: