Naik Haji Gunakan Uang Hasil Ngutang Bank, Begini Menurut Pandangan Islam

Naik Haji Gunakan Uang Hasil Ngutang Bank, Begini Menurut Pandangan Islam

Naik Haji Gunakan Uang Hasil Ngutang Bank, Begini Menurut Pandangan Islam--

Di dalam Islam, memberi uang pinjaman dengan bunga termasuk riba dan haram hukumnya. Inilah yang harus diperhatikan oleh umat Islam.

Kata Buya Yahya, meminjam uang yang ada ribanya untuk keperluan haji bisa menunjukkan ketidaktulusan seseorang dalam melaksanakan ibadah tersebut.

“Lah kok mau haji tapi pinjem yang ada ribanya. Wah ini berarti bukan karena Allah. Wong tidak haji aja gak dosa karena gak mampu, sekarang naik haji dengan yang haram, bukan tambah baik, tambah dosa,” ujar Buya Yahya.

Memang ada juga yang meminjamkan uang tanpa bunga dan sesuai syariat Islam. Namun, untuk berangkat haji apakah memang harus meminjam seperti itu? Kata Buya Yahya, jika memang tidak mampu untuk haji tak perlu memaksakan.

“Imbauan kami untuk semuanya, jangan biasakan kita beribadah dengan cara berutang, karena utang harus dibayar, apalagi haji dan umrah seumur hidup sekali. Jadi jangan memaksakan,” kata Buya Yahya.

“Kalau melakukan haji dan umrah dengan cara seperti ini, umrahnya sah, hajinya dianggap sah. Kalau dengan yang haram (riba) naudzubillah, yang diragukan adalah ketulusannya,” demikian Pengasuh LPD Al Bahjah ini.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: