Formasi Barisan Paskibraka di Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional

Formasi Barisan Paskibraka di Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional

Formasi Barisan Paskibraka di Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional--

RADARUTARA.ID- Dalam proses pengibaran bendera merah putih peringatan HUT RI pasti akan dilakukan oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), baik tingkat Kabupaten/kota, Provinsi maupun Nasional.

Paskibraka tersebut terdiri dari kalangan siswa, TNI dan Polri. Untuk Paskibraka dari kalangan siswa akan di ambil dari siswa tingkat SMA sederajat, khususnya kelas 10 atau 11.

Para siswa yang bisa masuk dalam barisan Paskibraka ini akan mengikuti berbagai tahapan tes dan seleksi yang sangat ketat.

Dalam Paskibraka bisa kita lihat banyak sekali melibatkan orang. Hal itu dilakukan juga bukan tidak beralasan. Dimana dalam Paskibraka tersebut memiliki tiga formasi barisan. Formasi tersebut telah di sesuaikan dengan tanggal kemerdekaan Indonesia, yakni 17, 8, dan 45.

BACA JUGA:Nyalon Wakil Walikota Semarang, Ade Bhakti Bidik Perahu di Pilkada 2024

Lantas apa saja tugas dari masing-masing kelompok tersebut:

- Kelompok 17

Pada barisan kelompok 17 orang tersebut akan mengambil posisi paling depan. Mereka memiliki tugas sebagai pemandu sekaligus pengiring pasukan.

Dalam kelompok terdepan ini, juga memiliki pemimpin kelompok yang disebut Komandan Kelompok (DanPok).

- Kelompok 8

Pada kelompok 8 ini akan mengisi posisi di belakang kelompok 17.

Kelompok ini menjadi pasukan inti dalam Paskibraka. Sebab, kelompok ini memiliki tugas membawa duplikat Bendera Pusaka Merah Putih.

Adapun formasi kelompok 8 tersebut yaitu, dua petugas putri berperan sebagai pembawa bendera dengan satu orang membawa baki bendera utama (Pembawa Baki 1) dan yang lainnya berperan sebagai petugas cadangan (Pembawa Baki 2).

Baki tersebut akan digunakan untuk menerima bendera dari pemimpin upacara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: