Calon Kades Tunggal Bisa Langsung Menang Tanpa Pemilihan, Ini Aturannya

Calon Kades Tunggal Bisa Langsung Menang Tanpa Pemilihan, Ini Aturannya

Calon Kades Tunggal Bisa Langsung Menang Tanpa Pemilihan, Ini Aturannya--

RADARUTARA.ID- Undang Undang Desa (UU Desa) yang baru telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dalam UU Desa itu juga diatur soal penetapan calon kepala desa (Kades) tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan.  

Aturan, ini dituangkan dalam pasal baru yaitu, 34A. Pasal, itu mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan Kades atau Pilkades

Di ayat pertama, pasal itu mengatur Pilkades harus diikuti minimal dua calon kepala desa. Ayat berikutnya, mengatur perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari bila hanya ada satu calon. 

Masa pendaftaran kembali diperpanjang 10 hari apabila belum ada calon lain. Jika tetap hanya ada satu calon kepala desa, maka panitia pemilihan akan membuat keputusan.  

"Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat," bunyi pasal 34A ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ketentuan lebih lanjut, mengenai Pilkades dengan satu calon akan diatur melalui peraturan pemerintah. Pasal lainnya yang berubah dalam UU Desa baru adalah pasal 39 tentang masa jabatan kades. Pada undang-undang sebelumnya, kades menjabat enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode berikutnya.

Pada UU Desa baru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun. Namun, periode jabatan dikurangi.

"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1).

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," bunyi ayat berikutnya.

Sebelumnya, DPR mengubah ketentuan Pilkades agar calon kepala desa tunggal tak menghadapi kotak kosong. Kepaa Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan hal itu demi menjaga keamanan di desa.

DPR memandang pemilihan melawan kotak kosong hanya akan menghamburkan anggaran lantaran jika kotak kosong menang, maka pemilihan harus diulang.

"Saya melihat ada suatu hal yang positif kalau seandainya ini ditetapkan dan kemudian bisa menghemat biaya penyelenggaraan dan juga menghindari konflik," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, 28 Juni 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: