Bolehkan Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Berikut Penjelasannya

Bolehkan Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Berikut Penjelasannya

Bolehkan Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Berikut Penjelasannya--

RADARUTARA.ID- Salah satu syarat pernikahan dalam agama Islam adalah adanya wali. Tanpa wali nikah, pengantin perempuan tidak bisa melangsungkan pernikahan. Biasanya, posisi wali dipegang oleh ayah perempuan. Tapi, bagaimana apabila perempuan hidup bersama ayah tiri? Apakah ayah tiri berhak menjadi wali dengan alasan karena ia yang membesarkan si perempuan, dibandingkan ayah kandung. 

Apakah bisa ayah tiri boleh jadi wali nikah? Ini penjelasannya

Sesuai syariat Islam, apakah ayah tiri diperbolehkan menjadi wali nikah?

Perlu diketahui, seorang wali harus memiliki hubungan darah dengan pengantin perempuan. Meskipun Kementerian Agama RI, menjelaskan bahwa wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan si perempuan. 

BACA JUGA:Berikut Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon di Pilkada 2024

Urutan wali yang bisa menikahkan seorang perempuan ini dijelaskan oleh Imam Abu Suja' sebagai berikut:

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم

"Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris 'ashabah, maka (walinya adalah) hakim."

Dalam syariat Islam, keberadaan ayah tiri sama sekali tidak dipertimbangkan menjadi wali nikah, karena ia tidak disebutkan dalam daftar urutan prioritas wali nikah.

BACA JUGA:10 Daftar Jajanan Terenak di Dunia, Nomor Satu Ternyata dari Indonesia dan Sering Kita Jumpai

Ayah Tiri Boleh Menjadi Wali Melalui Tawkil

Bukan berarti ayah tiri sama sekali tidak bisa menjadi wali nikah, ya. Seorang ayah tiri bisa menjadi wali nikah melalui perwakilan (tawkil). Artinya, wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian pernikahan kepadanya.

Menyangkut perwakilan perwalian, berikut penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX, hal. 113:

فَأَمَّا تَوْكِيلُ الْوَلِيِّ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيهِ إِلَّا مَنْ يَصِحُّ أَنْ يَكُونَ وَلِيًّا فِيهِ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ ذَكَرًا بالغاً حراً مسلماً رشيداً فإذا اجتمعت هَذِهِ الْأَوْصَافُ صَحَّ تَوْكِيلُهُ

"Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya."

BACA JUGA:Doa Mustajab di Hari Jumat, Jangan Lewatkan untuk Dibaca Setelah Ashar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: