Bolehkan Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Berikut Penjelasannya
Bolehkan Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Berikut Penjelasannya--
Jika si ayah tiri memenuhi syarat tersebut, maka ia bisa menerima tawkil wali nikah. Tawkil ini dilakukan melalui kalimat serah terima yang sah menurut syariat Islam.
Hal ini juga berlaku untuk orang selain ayah tiri, seperti ayah angkat, guru, atau siapapun yang bukan merupakan wali asli.
Hal yang perlu diingat adalah tawkil dilakukan atas dasar serah terima, yang berarti keberadaan pihak yang menyerahkan, dalam hal ini wali asli, harus benar-benar ada.
Lalu, bagaimana jika semua wali asli tidak ditemukan, baik karena sudah meninggal, menghilang, atau sebagainya? Maka yang berhak menjadi wali adalah hakim. Jika di suatu wilayah tidak ditemukan adanya hakim, maka yang menempati posisi hakim ialah muhakkam, yakni seseorang yang diposisikan sebagai hakim dengan persyaratan tertentu.
BACA JUGA:Jadi Penentu Nasib, Katanya jika Umur 40 Tahun Belum Sukses Maka Selamanya Akan Susah, Apa Benar?
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in (Surabaya, Kharisma: 1998), halaman 472:
ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر
"Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka."
Nah, jadi, apakah ayah tiri boleh menjadi wali nikah? Jawabannya, ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah asalkan menerima perwalian dari wali nikah asli. Tanpa keberadaan wali nikah asli, ayah tiri tidak boleh menjadi wali nikah, sebab yang berhak menjadi wali nikah adalah hakim.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: