DLH Provinsi Belum Keluarkan Rekomendasi Pendirian Pabrik PT BBS di Sido Mukti, Padang Jaya

DLH Provinsi Belum Keluarkan Rekomendasi Pendirian Pabrik PT BBS di Sido Mukti, Padang Jaya

DLH Provinsi Belum Keluarkan Rekomendasi Pendirian Pabrik PT BBS di Sido Mukti, Padang Jaya--

RADARUTARA.ID - PT Berkat Bumi Sawit (BBS) menggelar konsultasi publik agar lolos analisis dampak lingkungan (AMDAL) guna pendirian pabrik pengolahan sawit di Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (23/4/2024).

Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi AMDAL lantaran masih menunggu respon publik atas rencana pembangunan pabrik tersebut.

"Untuk rekomendasi pendirian pabrik CPO di Desa Sido Mukti kami belum ada izinnya, saat ini perusahaan masih tahap pengurusan AMDAL," ungkapnya.

Ia mengatakan, hari ini pihaknya menghadiri kegiatan konsultasi publik kegiatan AMDAL PT Berkat Bumi Sawit (BBS) di Desa Sido Mukti.

Kadis mengaku, rekomendasi pembangunan pabrik tersebut mereka keluarkan tentu jika persetujuan dari masyarakat sekitar, terkait dampak lingkungan dan dilampirkan dalam bentuk dokumen.

"Keinginan perusahaan adalah untuk penyusunan AMDAL terkait dampak lingkungan, misalnya limbah yang dikeluarkan oleh pabrik nantinya harus aman. Makanya perusahaan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, Tripika serta warga yang terdampak," katanya.

BACA JUGA:Konsultasi Pembangunan Pabrik CPO di Sido Mukti, Warga Khawatirkan Bahaya Dampak Limbah Sawit

Ia mengatakan pihaknya tidak akan pernah menghambat dan mendukung investasi di Kabupaten Bengkulu Utara, pasalnya dengan keberadaan pabrik ini diharapkan ada dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat, bukan masalah sebaliknya.

Namun demikian, pihaknya akan tetap mengacu kepada ketentuan dan regulasi yang ada di Provinsi Bengkulu.

Sehingga, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, maka perusahaan tersebut diwajibkan melaksanakan kegiatan konsultasi publik terkait AMDAL dengan melibatkan masyarakat yang terdampak.

"Kami sangat mendukung investasi, namun harus sesuai aturan dan terutama soal amdal. Sehingga limbah yang dikeluarkan oleh pabrik tidak menimbulkan keresahan masyarakat," katanya.

Untuk diketahui, PT BBS merupakan perusahaan pengolahan minyak Kelapa sawit berupa CPO. Pabrik ini memiliki kapasitas 45 ton TBS perjam dan pabrik dapat mengolah inti kelapa sawit dengan kapasitas 60 ton kernel perhari. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: