Jangan Anggap Sepele, Tak Lapor SPT Tahunan Ternyata Bisa Terkena Sanksi, Ini Penjelasannya
Jangan Anggap Sepele, Tak Lapor SPT Tahunan Ternyata Bisa Terkena Sanksi, Ini Penjelasannya--
RADARUTARA.ID- Semua wajib pajak juga wajib mengajukan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau melalui online.
Laporan SPT diperlukan, apa bila terjadi keterlambatan atau kelalaian untuk melaporkannya maka bisa menimbulkan sanksi mulai dari denda sampai pidana. Pemberian sanksi, itu diatur di dalam undang-undang Peraturan Umum (KUP) pajak (UU).
Merujuk ke Pasal 7 UU KUP, denda sebesar Rp 100.000, untuk SPT tahunan untuk wajib pajak badan dan Rp 1 juta untuk SPT tahunan untuk wajib pajak badan.
Dan biaya denda yang dikenakan bisa meningkat apa bila wajah pajak yang harusnya membayar denda tidak membayar denda. Denda tambahan itu disesuaikan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) ditambah 5 persen dibagi 12 bulan.
BACA JUGA:Hari Ini, 10 Anggota DPRD Bengkulu Utara Diperiksa BPK RI
Ketentuan ini berubah dari 2% per bulan sebelumnya. Peraturan baru ini mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja. Penerapan pidana kini diatur dalam Pasal 39, Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap dan/atau keterangan yang merugikan pendapatan negara akan dipidana.
“Hukumannya minimal enam bulan dan paling lama enam tahun penjara. Denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang belum atau belum dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang belum atau belum dibayar,” kata pejabat DJP.
Misalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru-baru ini memvonis wajib pajak berinisial TBS dua tahun penjara dan denda Rp 2,24 miliar. Mengutip keterangan resmi DJP, Rabu (28/9), Ketua Mahkamah Agung Tri Yuliani mengatakan terdakwa TBS dinyatakan bersalah, karena dengan sengaja tidak menyampaikan SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2015.
BACA JUGA:Jasa Marga : Puncak Arus Mudik 6 April, Puncak Arus Balik 14 April
Selain itu, kata hakim TBS juga mengajukan SPT PPh 2017 yang tidak benar. Tindakan yang diambil oleh TBS melanggar pasal 39(1)(c) dan 39(1)(d) dari CBC Act.
Pasalnya, Kantor Pelayanan Pajak Provinsi Jakarta Timur mengirimkan surat permohonan dan SP2DK kepada tergugat dan berusaha memantau kepatuhan perpajakan, namun tidak mendapat jawaban.
Para terdakwa juga gagal menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atas tindakannya dalam proses pidana dalam bentuk pengumpulan bukti dan penyelidikan selanjutnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: