Ribut di Cafe, 3 Pelaku Pengeroyokan Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ketahun

Ribut di Cafe, 3 Pelaku Pengeroyokan Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ketahun

Pelaku penganiayaan pengunjung Cafe di Ketahun berhasil diamankan Kepolisian--

RADARUTARA.ID- Diduga sempat ingin melarikan diri, tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat berulah di wilayah hukum Polsek Ketahun akhirnya, berhasil dibekuk oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Ketahun.

Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id Jumat (8/3). Identitas ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi, itu diantaranya adalah GTR, 16 tahun asal Desa Serangai, Kecamatan Batiknau, EIS, 27 tahun asal Kabupaten Sarolangun, Jambi dan NA, 22 tahun asal Desa Serangai, Kecamatan Batiknau.

Ketiga pemuda tersebut terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena melakukan aksi pengeroyokan dan penganiayaan kepada korbannya Febriadi, 37 tahun asal Kelurahan Gading Cempaka, Kota Bengkulu yang berlokasi di salah satu Cafe jalan tambang, Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun pada 27 Februari 2024.

"Korban yang waktu, itu ingin pulang dari Cafe tempat ia nongkrong bersama kawan-kawannya, ini tiba-tiba bertemu dengan segerombolan yang tidak dikenal dan langsung diserang," ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH, pada rilisnya (8/3).

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspadai Lonjakan Kasus DBD di Musim Penghujan, Camat: Perlu Kerjasama Semua Pihak

BACA JUGA:Peta HGU dan Hasil Ukur BPN Menyatakan Kebun Kas Desa Karya Pelita Diluar HGU PT Air Muring, Ini Faktanya

Dalam penyerangan yang dilakukan oleh oknum segerombolan, itu lanjut Kapolsek, korban sempat terkena pukul di kepala bagian kiri, pipi bagian kiri, bahu bagian kanan bahkan, leher korban juga sempat dicekik hingga terluka.

"Dan hari, ini tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut sudah kita amankan. Pelaku dibekuk oleh jajaran Unit Reskrim ketika berada di Kota Bengkulu," ujar Kapolsek.

"Saat, ini ketiga pelaku sudah berstatus tersangka dan kita jerat dengan Pasal Tindak Pidana Pengeroyokan Sub penganiayaan Pasal 170 ayat (2) ke 1e sub Pasal 351 KUHP," demikian Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: