3 Cara Gampang Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

3 Cara Gampang Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

3 Cara Mudah Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Syaratnya--

RADARUTARA.ID- Peserta BPJS Kesehatan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta, seperti PHK, mengundurkan diri, tidak bekerja, atau meninggal dunia, dapat menonaktifkan kepesertaannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu melalui layanan PANDAWA via WhatsApp, aplikasi Edabu BPJS, atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Melalui layanan PANDAWA, peserta dapat mengirim pesan ke nomor 08118165165 dengan format tertentu. Peserta akan mendapatkan formulir online yang harus diisi dengan identitas peserta yang akan dinonaktifkan.

Selanjutnya, peserta harus mengirim dokumen pendukung, seperti foto KTP, KK, dan surat keterangan kematian. Setelah itu, peserta akan mendapatkan link konfirmasi dan menunggu proses penonaktifan hingga selesai.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Lengkap dari Semua Kategori

Melalui aplikasi Edabu BPJS, peserta harus mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Peserta harus melakukan registrasi dan login dengan akun yang telah dibuat.

Kemudian, peserta harus masuk ke menu Mutasi Peserta dan memilih Data Peserta. Peserta akan melihat daftar peserta yang terdaftar di perusahaan tempat bekerja. Peserta harus memilih nama peserta yang akan dinonaktifkan dan klik Nonaktifkan Peserta. Proses penonaktifan akan selesai setelah peserta mendapatkan notifikasi.

Melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, peserta harus membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, KK, dan surat keterangan kematian. Peserta harus mengisi formulir permohonan penonaktifan kepesertaan dan menyerahkannya ke petugas. Peserta akan mendapatkan bukti penonaktifan kepesertaan setelah proses selesai.

Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan apabila peserta tidak lagi membutuhkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Peserta juga dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi syarat dan membayar iuran yang tertunggak.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: