Ini Dia Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Lengkap dari Semua Kategori

Ini Dia Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Lengkap dari Semua Kategori

Ini Dia Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Lengkap Dari Semua Kategori--

RADARUTARA.ID - Iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Hal ini telah dipastikan oleh laman resmi Indonesia Baik. Besaran Iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023, sesuai dengan kategori peserta.

Ada beberapa kategori peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, yaitu peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK), peserta pekerja penerima upah (PPU), peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (mandiri), serta veteran dan perintis kemerdekaan. Berikut ini daftar selengkapnya:

1. PBI JK

Peserta PBI JK adalah peserta yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah, sehingga tidak perlu membayar iuran setiap bulannya. Daftar penerima PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:Cara Mudah Mendaftar Jaminan Kesehatan dari Pemerintah di Tahun 2024, Cukup Gunakan HP

2. PPU

Peserta PPU adalah pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Iuran PPU telah ditetapkan sebesar 5 persen dari jumlah gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan dan 1 persen lagi dibayar oleh peserta.

Peserta PPU yang bekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan swasta juga membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Keluarga tambahan peserta PPU membayar iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

3. PBPU

Peserta PBPU dan bukan pekerja (mandiri) adalah peserta yang tidak bekerja di lembaga pemerintahan atau badan usaha, serta kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain. Iuran peserta PBPU dan bukan pekerja (mandiri) tergantung pada kelas pelayanan yang dipilih.

Untuk kelas III, iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, namun per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III hanya Rp 35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Untuk kelas II, iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Untuk kelas I, iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

BACA JUGA:Kasus Asusila Meningkat, Polsek Padang Jaya Imbau Para Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

4. Veteran dan Perintis

Veteran dan perintis kemerdekaan adalah peserta yang mendapatkan penghargaan dari negara atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayar oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: