Disnakertrans Didesak untuk Menindaklanjuti Keluhan Karyawan di PT Air Muring, Majah: Harus Dievaluasi!

Disnakertrans Didesak untuk Menindaklanjuti Keluhan Karyawan di PT Air Muring, Majah: Harus Dievaluasi!

Ilustrasi HGU--

RADARUTARA.ID- Sistem pembayaran upah secara borong dan terjadinya penyusutan jatah beras terhadap karyawan di lingkungan PT Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara turut mematik reaksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerap Bengkulu Utara.

Dalam konteks, ini Ketua LSM Gerap Bengkulu Utara, Ibnu Majah, turut prihatin dan sangat menyangkan atas keluhan yang sempat diungkapkan oleh sejumlah karyawan di lingkungan PT Air Muring belakangan ini. Bahkan Majah, mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara untuk turun tangan dan mencari solusi atas keluhan yang sempat diungkapkan oleh sejumlah karyawan di PT Air Muring tersebut. 

"Perusahaan jangan semena-mena dengan karyawan, apa lagi ada karyawan berstatus SKU yang tidak mendapatkan upah sesuai UMP, Disnakertrans Bengkulu Utara harus turun dan mencari solusi," ujar Majah.

Ditegaskan Majah, PT Air Muring merupakan perusahaan besar. Sangat disayangkan oleh Majah, jika perusahaan tidak memperlakukan karyawannya seusai aturan yang berlaku. Apa lagi dengan kebijakan perusahaan yang saat, ini menerapkan pembayaran upah karyawannya dengan sistim borongan, bukan UMP Provinsi Bengkulu.

"Kebijakan perusahaan dalam menerapkan sistem borong, ini sangat kita sayangkan. Kasihan karyawan kalau hasil kerjanya dibawah UMP," ungkapnya.

BACA JUGA:HGU PT Air Muring Segera Habis, Ini Tuntutan Desa Penyangga kepada Perusahaan

Selanjutnya, Majah, juga turut menyangkan adanya penyusutan dalam pemberian jatah beras perusahaan terhadap karyawan. Apapun alasan atau situasi yang dihadapi oleh perusahaan kata Majah, perusahaan harus tetap merealisasikan hak karyawan berupa jatah beras itu sesuai dengan standarnya. 

"Juga dengan jatah beras karyawan, jangan dikurang-kurang. Apapun bentuknya, meskipun beras mahal atau ada faktor lain, hak karyawan harus ditunaikan penuh, ngak bisa dibuat semena-mena," sambungnya.

Ditambahkan Majah, sejauh, ini karyawan sudah berkontribusi terhadap perusahaan. Sehingga hak para karyawan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Selebihnya, Majah, meminta kepada perusahaan untuk mengevaluasi kebijakannya dalam membayarkan upah karyawan. Apa bila kebijakan atau sistem yang dijalankan oleh perusahaan, ini tidak sesuai aturan. Maka lanjut Majah, perusahaan patut dan wajib untuk diberi sanksi. 

"Sekali lagi, kami mendesak Disnakertrans Bengkulu Utara untuk turun dan mengecek yang terjadi kepada karyawan di lingkungan PT Air Muring. Jika keluhan karyawan, itu benar dan ada kerugian karyawan, dinas terkait harus memberi sanksi kepada perusahaan sesuai tingkat kesalahannya," demikian putra asli Pekal, ini.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: