5 Aplikasi Pinjol Resmi OJK, Cepat Cair Tanpa Drama Penolakan, Pas Banget untuk Modal Menyambut Puasa
5 Aplikasi Pinjol Resmi OJK, Cepat Cair Tanpa Drama Penolakan. Pas Banget Untuk Modal Menyambut Puasa.--
Jumlah pinjaman yang dapat kamu ajukan mulai dari Rp 500.000 hingga rp50 juta. Pada platform ini kamu bisa mengajukan tenor mulai dari 61 hari hingga 9 bulan. Dengan maksimum APR 48% hingga 108%. Adapun biaya transaksi pada pinjaman ini yaitu sebesar 7% dari total kredit dana.
4. KTA Kilat
Proses pencairan dana pada KTA kilat yang merupakan produk dari PT pendanaan teknologi Nusa sangat mudah diakses oleh pengguna.
Proses pencairan dana pada KTA ini sangat cepat bahkan diklaim hanya membutuhkan waktu 5 menit hingga uang masuk ke rekening jumlah pinjaman maksimal pada KTA ini mencapai Rp 8 juta dengan tenor mulai dari 91 hari hingga 180 bulan. Adapun maksimal APR pada aplikasi ini mencapai 90% per tahun dengan biaya transaksi gratis atau tidak tersedia.
BACA JUGA:Harga Beras Terus Naik, Lantas Apa yang Dilakukan Pemerintah?
5. SPinjam
Platform pinjaman online lainnya yang tidak menolak pinjamanmu adalah Spinjam, dengan menggunakan platforms pinjam Anda dapat mengajukan pinjaman tunai langsung ke rekening bank Anda tentunya dengan syarat yang mudah serta bunga yang rendah.
Pada platform ini kamu dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp 750.000 hingga 1 juta dengan masa tenor pinjaman 2 hingga 12 bulan. Bunga dari pinjaman online ini mulai dari 1,95% per bulan dengan biaya transaksi 1% per transaksi.
Dengan mencoba beberapa opsi aplikasi resmi yang telah direkomendasikan di atas tentunya Anda dapat memenuhi kebutuhan terdesak anda dengan proses pinjaman dan pengajuan yang mudah serta cepat.
Namun penting pula untuk diingat sebelum mengajukan pinjaman ada baiknya anda membaca terlebih dahulu tentang ketentuan serta persyaratan yang dimiliki platform pinjaman online tersebut, agar pada nantinya anda tidak merasa tertipu atau dirugikan dengan tidak membaca terlebih dahulu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: