3 Bansos untuk Jatah Bulan Februari 2024 Masih Beku

3 Bansos untuk Jatah Bulan Februari 2024 Masih Beku

Jadwal penyaluran Bansos 2024--

RADARUTARA.ID- Sebelumnya pemerintah pusat sempat menunda penyaluran bantuan sosial (Bansos) dan akan dilanjutkan setelah pelaksanaan Pemilu 2024 usai.

Namun sejak tahapan dan pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 berlalu. Sampai hari, ini belum ada informasi lebih lanjut lagi tentang jadwal penyaluran Bansos untuk jatah di bulan Februari tersebut.

Dinsos Bengkulu Utara melalui TKSK Dinsos wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Siti Aisyah, membenarkan. Bahwa pemerintah berencana akan menyalurkan kembali Bansos setelah Pemilu. Namun sampai saat, ini kata Siti, wacana penyaluran Bansos setelah Pemilu, itu belum ada instruksi lebih lanjut. 

"Ada tiga Bansos yakni PKH, BPNT dan Bantuan Pangan Beras yang direncanakan akan disalurkan kembali di Februari, ini setelah Pemilu. Tapi sampai sekarang kita belum mendapatkan instruksi dan jadwal kapan Bansos tersebut disalurkan," ungkap Siti.

BACA JUGA:Mencatat Sejarah, DPT Hanya 4 Ribu Kecamatan Air Padang Miliki 2 Anggota DPRD Bengkulu Utara

BACA JUGA:Batal Sampai Juni, Kabarnya Bantuan Beras Bakal Dihentikan? KPM Merasa Kecewa

Saat, ini kata Siti, Bansos yang sudah disalurkan oleh pemerintah di Tahun 2024, ini baru untuk jatah bulan Januari saja.

"Yang sudah disalurkan kemarin baru untuk jatah Januari 2024," tegasnya.

Di sisi lain, Siti berharap, pemerintah agar memperbaiki kembali data KPM Bansos di bulan Februari mendatang. Perbaikan data dinilai penting, karena menurut Siti, data KPM yang digunakan oleh pemerintah untuk menyalurkan Bansos di jatah bulan Januari 2024, lalu banyak yang tidak tepat sasaran.

"Data yang digunakan pada penyaluran Bansos kemarin menggunakan data P3KE. Banyak yang tidak tepat sasaran. Kami berharap pada penyaluran Bansos bulan Februari nanti, pemerintah bisa menggunakan data yang sudah di verifikasi oleh desa agar tepat sasaran," pintanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: