Was-was Ingin Kentut atau Tidak Ketika Shalat Apakah Sah? Begini Hukumnya
![Was-was Ingin Kentut atau Tidak Ketika Shalat Apakah Sah? Begini Hukumnya](https://radarutara.disway.id/upload/2a187d1e3b66ba73aa0d067ef0484e28.jpeg)
Was-was Ingin Kentut atau Tidak Ketika Shalat Apakah Sah? Begini Hukumnya--
Hanya patut diperhatikan, sehingga ketika pemahaman di atas ditarik ke dalam persoalan seseorang yang was-was antara kentut atau tidak ketika shalat. Maka hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Sholatnya tetap dihukumi sah dan wajib untuk melanjutkan sampai selesai tanpa, pertimbangan was-was yang muncul tanpa berdasarkan tendensi yang jelas.
Karena rasa was-was itu hanya pembukuk syetan yang menganggu ibdah sholat yang sedang dilakukan olehnya, kondisi ini seperti yang dijelaskan dalam hadist:
يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا
يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Syaitan akan datang pada sholat kalian, lalu ia meniup anus kalian hingga seolah-olah kalian berhadas padahal kalian tidak berhadas. Maka ketika kalian menemukan kejadian demikian, janganlah berpaling (membatalkan sholat) sampai kalian mendengar suara atau mencium bau.” (HR Bazzar)
Dalam hadis di atas secara tegas dijelaskan bahwa selama tidak ada tendensi yang jelas, seperti mendengar suara kentut atau mencium bau kentut, maka keragu-raguannya (syak) tidak dipertimbangkan. Jika ragu-ragu (syak) pada kentut saja tidak berpengaruh dalam keabsahan sholatnya, apalagi ketika ia was-was antara kentut atau tidak, maka jelas hal tersebut sangat tidak berpengaruh dalam keabsahan sholatnya.
BACA JUGA:4 Amalan Dahsyat Agar Rezeki Lancar ala Syekh Ali Jaber, Gampang Dilakukan Setiap Hari
Kesimpulan
Mendengar suara kentut dan mencium bau kentut dalam hadis di atas bukanlah suatu syarat paten (qayyid) dalam menentukan batalnya sholat seseorang. Sebab yang menjadi pijakan adalah yakinnya seseorang atas keluarnya sesuatu pada duburnya, meskipun ia tidak mendengar suara kentut ataupun mencium bau kentut, misalnya seperti dia merasakan sendiri keluarnya kentut dari duburnya tanpa mendengar suara dan mencium bau kentut. Penakwilan makna hadits di atas secara tegas dijelaskan dalam kitab Bujairami ala al-Khatib:
والمراد العلم بخروجه لا سمعه ولا شمه ، وليس المراد حصر الناقض في الصوت والريح بل نفي وجوب الوضوء بالشك في خروج الريح
“Yang dimaksud dengan hadis di atas adalah mengetahui (yakin) keluarnya kentut, bukan yang dimaksud adalah mendengar suara kentut dan juga bukan mencium bau kentut. Dan yang dimaksud bukanlah meringkas batalnya wudhu hanya terbatas pada suara dan bau, tetapi menafikan wajibnya wudhu sebab ragu-ragu (syak) dalam keluarnya angin” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz. 2, hal. 180)
Dengan begitu, selama seseorang yakin dalam kesucian dirinya dari hadas karena telah melakukan wudhu, maka was-was atau ragu-ragu dalam batalnya wudhu tidak dipertimbangkan, baik itu terjadi ketika sedang shalat ataupun di luar sholat. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj:
ومن تيقن الطهارة وشك في الحدث بنى على يقين الطهارة سواء كان في الصلاة أو خارجاً عنها
“Seseorang yang yakin dalam keadaan suci lalu ia ragu-ragu dalam wujudnya hadas maka dia dianggap tetap suci, baik hal tersebut terjadi pada saat sholat ataupun di luar sholat” (Syekh Abu Abdurrahman Rajab Nuri, Dalil al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 1, hal. 38).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: