Hemm! Modus Pengobatan, Manteri Keliling di Putri Hijau Cabuli Pasien Dibawah Umur

Hemm! Modus Pengobatan, Manteri Keliling di Putri Hijau Cabuli Pasien Dibawah Umur

Pelaku saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mapolsek Putri Hijau--

RADARUTARA.ID- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan seorang tersangka (Tsk) kasus tindak pidana perbuatan cabul kepada anak perempuan di bawah umur. Pelaku merupakan manteri keliling terkenal di Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat (MSS) berinisial MS, 58 tahun asal Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH, mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di rumah korban yang berada di dusun I, Desa Suka Medan, Kecamatan MSS pada hari Minggu (18/2) sekitar pukul 15.00 WIB sore. Tersangka MS, mencabuli korban sebut daja Mawar (nama disamarkan, Red), yang masih berumur 13 tahun, ini dengan modus pengobatan. 

"Sehari sebelum kejadian tepatnya pada hari Sabtu (17/2) korban, ini sempat diantar oleh orang tuanya berobat ke tempat pelaku. Setelah, itu korban diberi obat dan harus habis selama 5 hari," ungkap Kapolsek, kepada Radarutara.id Selasa (20/2).

Sehari setelah korban berobat ke rumah pelaku bersama orang tuanya, lanjut Kapolsek, tiba-tiba saja pada hari Minggu (18/2) sekitar pukul 15.00 WIB sore. Tanpa dipanggil dan diundang, kata Kapolsek, pelaku mendadak datang ke rumah korban. 

"Setelah masuk ke rumah, pelaku langsung mendatangi korban yang sedang duduk di sofa. Seketika pelaku, langsung memegang paha serta mencium bibir korban dan berkata ingin memeriksa korban," ungkapnya.

Tidak sampai disitu, masih Kapolsek, pelaku, kembali melancarkan aksi bejatnya dengan berkata kepada korban ingin melakukan pemeriksaan.

"Pelaku, memeriksa korban tanpa menggunakan alat. Saat, itulah tangan korban mulai meraba bagian perut dan meremas payu dara korban sebelah kiri," imbuh Kapolsek.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, lanjut Kapolsek, korban yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur, ini mengalami trauma berat.

"Dari situlah, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami (Polsek Putri Hijau) pada Senin (19/2)," pungkasnya.

Lebih jauh, Kapolsek menambahkan, sejak peristiwa, ini dilaporkan jajaran Satreskrim Polsek Putri Hijau langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku. 

"Saat, ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Putri Hijau dan telah berstatus tersangka," tandas Kapolsek.

"Dan dalam perkara, ini pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan paling banyak RP 5.000.000.000(lima miliar rupiah)," demikian Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: