Cegah Potensi Penyalahgunaan, KPU Bengkulu Utara Musnahkan 779 Surat Suara Berlebih dan Rusak

Cegah Potensi Penyalahgunaan, KPU Bengkulu Utara Musnahkan 779 Surat Suara Berlebih dan Rusak

Ratusan Surat Suara di KPu Bengkulu Utara resmi dimusnahkan--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Bengkulu Utara memusnahkan sebanyak 779 lembar surat suara Pemilu 2024.

Pemusnahan kertas surat suara tersebut diketahui rusak dan sisa dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU. Kemudian dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas dan dibakar.

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso mengatakan proses pemusnahan dilakukan di Kantor KPU Bengkulu Utara dengan disaksikan oleh Bawaslu, perwakilan Polres Bengkulu Utara, TNI dan perwakilan Forkompinda.

"Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan kelebihan surat suara baik surat suara yang rusak maupun surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan," jelas Santoso, Ketua KPU Bengkulu Utara, Selasa (13/2/2024).

BACA JUGA:Butuh Waktu Dua Jam, Panwascam Giri Mulya Sebut Ada TPS Sulit Dijangkau

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Klaim Logistik 100 persen Sudah Standby di TPS

Pihaknya merinci, dari 779 surat suara pemilu yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 21 lembar merupakan surat suara presiden, surat suara DPR RI 70 lembar, surat suara DPD 223 lembar, DPRD Provinsi 88 lembar, dan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara 337 lembar.

Menurut Santoso, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan lalu serta surat suara yang berlebih dari kebutuhan.

Santoso menjelaskan, pemusnahan surat suara tersebut penting dilakukan, selain sesuai dengan ketentuan KPU-RI, juga bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu.

"Berdasarkan catatan Kami, jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di semua TPS di Kabupaten Bengkulu Utara sudah cukup," katanya.

Sesuai data, Pemilu 2024 di Bengkulu Utara diikuti sebanyak 217.841 pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: