Anak Rantau Wajib Baca, Begini Cara Mengajukan Pindah Tempat Memilih dalam Pemilu 2024

Anak Rantau Wajib Baca, Begini Cara Mengajukan Pindah Tempat Memilih dalam Pemilu 2024

Anak Rantau Wajib Baca, Begini Cara Mengajukan Pindah Tempat Memilih dalam Pemilu 2024--

RADARUTARA.ID - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI memastikan pemilih bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS dalam pemilu 2024, jika berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.

Syarat untuk mereka yang ingin pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Urus dokumen pindah memilih ini tak bisa dilakukan secara online (daring) pasalnya ada dokumen yang wajib diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

BACA JUGA:Catat, Ini Tips Mencoblos agar Suara Dinyatakan Sah saat Pemilu 2024

Terkait demgan pemilih yang bisa pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ini ketentuan pindah milih Pemilu 2024:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah

Contohnya karena tugas, bawa surat tugas

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU seperti formulir A5 Pindah Memilih

Ada Beberapa penekanan yang harus dipahami yaitu alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang sudah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

BACA JUGA:Kaya Nutrisi, Begini Manfaat Bubur Sekoi khas Bengkulu Bagi Kesehatan Tubuh

Keadaan Tertentu Pemilih Bisa Pindah Memilih

1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain di saat hari pemungutan suara;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: