Camat Minta ke Perusahaan Berikan Hak Karyawan untuk Mencoblos Saat Pemilu
Pelaksanaan Pemilu 2024--
RADARUTARA.ID- Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, meminta kepada seluruh perusahaan di wilayah kerjanya agar memberi kesempatan bagi pekerja atau karyawan untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Dan ketentuan, ini menurut Camat, sudah diatur oleh pemerintah ataupun, pihak penyelenggara Pemilu.
"Untuk mendorong partisipasi masyarakat, kita minta kepada perusahaan untuk memberi kesempatan bagi pekerja atau karyawan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu nanti," imbau Camat.
Dikatakan Camat, apa bila pada saat hari pencoblosan nanti pekerja atau karyawan tetap dituntut untuk harus bekerja, maka perusahaan diminta untuk menyesuaikan atau mengatur waktu kerja supaya para pekerja yang juga warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya.
"Apa bila pada hari pemungutan suara harus bekerja, tolong perusahaan bisa mengatur waktu kerja supaya karyawan tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tegasnya.
Bahkan lebih jauh, lanjut Camat, bila diperlukan seluruh perusahaan dapat memfasilitasi atau memberi akses kemudahan terhadap para pekerjanya untuk bisa sampai di masing-masing tempat pemungutan suara mereka terdaftar.
"Bila perlu perusahaan bisa memberi kemudahan atau memfasilitasi para pekerja agar bisa sampai di tempat pemungutan suara sesuai tempat dimana mereka terdata sebagai pemilih dan bisa menyalurkan hak pilihnya," demikian Camat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: