Pemilih Dilarang Membawa Telepon Genggam ke Dalam Bilik Suara, Ini Aturannya!

Pemilih Dilarang Membawa Telepon Genggam ke Dalam Bilik Suara, Ini Aturannya!

Ilustrasi Pemilu --

RADARUTARA.ID- Jadwal pencoblosan Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari mendatang. Setiap masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih patut memahami aturan tentang pemungutan suara khususnya, saat berada di areal bilik suara

Berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, seluruh pemilih dilarang untuk membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. 

Ketua PPK Ketahun, Hendri, menjelaskan, larangan ini diberlakukan guna memastikan bahwa pemungutan suara berlangsung dengan menjaga azas kerahasiaan. 

"Nanti akan disusul oleh ketegasan dari petugas yang ada di tempat pemungutan suara masing-masing. Minimal sebelum masuk ke bilik suara petugas KPPS akan memastikan pemilih tidak membawa HP. Pemilih bisa menitipkan HP di meja Ketua KPPS," tegas Hendri, saat dikonfirmasi pada Rabu (31/1) hari ini.

BACA JUGA:Ini Masih Dibuka, 5 Lowongan Kerja di Tambang Bau Bara Bengkulu

Hendri menambahkan, selain dilarang mendokumentasikan hak pilihnya pada bilik suara, pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan atau catatan dalam bentuk apapun, pada surat suara

"Dalam konteks, ini KPPS juga dapat mendahulukan pemilih penyandang disabilitas," demikian Hendri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: