PLN

KPU Telah Merilis Secara Resmi Jadawal Pilkada Tahun 2024

KPU Telah Merilis Secara Resmi Jadawal Pilkada Tahun 2024

Kantor KPU Bengkulu Utara--

RADARUTARA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam tahapan tersebut, pendaftaran Paslon bakal dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya pada 22 September akan langsung dilakukan penetapan pasangan calon (Paslon).

Pelaksanaan Kampanye sendiri bakal mulai dilakukan pada 25 September hingga 23 November 2024.

Setelah itu, pelaksanaan pemungutan suara bakal dilakukan pada Rabu 27 November 2024.

BACA JUGA:Bibit Sawit 35.000 Batang yang Dimiliki Pemkab Bukanlah Bantuan, Desman: Masuk dalam Konversi!

Perhitungan suara sendiri bakal dimulai pada Rabu 27 November sampai dengan 27 Desember 2024.

Sementara itu, di Kabupaten Bengkulu Utara Sendiri siapa yang bakal maju pada kontestasi pilkada tahun 2024 ini masih abu-abu. Apalagi Bupati Bengkulu Utara saat ini Ir Mian dipastikan tidak bisa maju lagi lantaran sudah menjabat selama 2 periode.

Disisi lain, Tokoh Pemuda Bengkulu Utara, Niko Galang Roger, SH berharap kontestasi PiIkada tahun 2024 ini bisa memunculkan beberapa kondisi Paslon terbaik. 

"Jika berkaca pada Pilkada tahun 2019 lalu Lawanya Kotak Kosong, jadi kurang seru, kita sebagai masyarakat berharap pada tahun 2024 ini minimal ada 2 palson yang maju, agar tidak ada kotak kosong lagi," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: