Pengertian, Perbedaan dan Peruntukan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Pengertian, Perbedaan dan Peruntukan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)--
BACA JUGA:Sadar Hukum, Jaksa Beri Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Tanjung Harapan, Bengkulu Utara
2. Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Dana Desa merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan dalam APBN kemudian di transfer ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara.
Adapun arah penggunaan Dana Desa itu sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sementara itu, untuk Alokasi Dana Desa merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/kota mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian di transfer ke Rekening Kas Desa (RKD).
Adapun jenis dana perimbangan sendiri dibagi menjadi empat :
- Dan Bagi Hasil (DBH)
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Transfer lainnya (Dan Perimbangan dari Provinsi)
BACA JUGA:Terbongkar! Ternyata Ini Penyebab Prabowo dan Titiek Bercerai
3. Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Digunakan Untuk Apa?
Menurut Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 disebutkan prioritas penggunaan Dana Desa ialah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibudang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Program dan kegiatan seperti yang ertuang dalam prioritas penggunaan Dana Desa harus wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa :
- Peningkatan kualitas hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: