Pengertian, Perbedaan dan Peruntukan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Pengertian, Perbedaan dan Peruntukan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)--
RADARUTARA.ID- Meskipun Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sudah sejak lama terdengar. Namun faktanya, masih banyak diantara kita yang belum bisa membedakan antara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Baik itu dalam segi situlah, fungsi ataupun segi dari sumber asal pengalokasiannya.
Jika kita flashback kebelakang, Dana Desa mulai dikucurkan pertama kali pada tahun 2015 lalu atau tepatnya setelah UU Desa di sahkan pada akhir tahun 2014.
Sementara itu, untuk Alokasi Dana Desa di kucurkan lebih lama, bahkan sebelum disahkannya UU Desa. Hanya saja Alokasi Dana Desa pada kala itu tidak sebesar saat ini.
BACA JUGA:PPPK Patut Bersyukur, Karena Masa Kerja Tak Lagi 1 hingga 5 Tahun Lagi, Tapi Jadi Segini
Oleh karena itu, agar kita tidak gagal, baik dalam memahami istilah perbedaan, sumber alokasi dan untuk apa saja penggunaanya. RadarUtara.Id akan memberikan penjelasan berikut ini.
1. Pengertian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan dua hal yang berbeda. Baik dalam segi alokasi ataupun arah penggunaanya.
Dalam Undang-Undang Desa yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 8 menyebutkan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukan bagi desa. Dana Desa di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun prioritas Dana Desa sendiri biasanya akan di atur melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terbit tiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.
BACA JUGA:Fenomena La Nina Melanda, BPBD Bengkulu Utara Minta Warga Antisipasi Bencana Ini
Sementara itu, Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk besaran Alokasi Dana Desa sendiri diatur dalam posisi pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyi :
- Pemerintah Daerah/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Alokasi Dana Desa setiap tahun anggaran.
- Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: