Sadar Hukum, Jaksa Beri Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Tanjung Harapan, Bengkulu Utara

Sadar Hukum, Jaksa Beri Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Tanjung Harapan, Bengkulu Utara

Sosialisasi sadar hukum perangkat desa di Padang Jaya--

PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan sosialisasi pengelolaan dana desa sebagai langkah membentuk kesadaran hukum pemerintahan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.

Kasubsi B1 Intel Kejari Bengkulu Utara, Kazamuli, SH mengatakan, sosialisasi itu sendiri bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat serta perangkat desa dalam merealisasikan Dana Desa (DD).

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan Pemerintah desa lebih mengerti tentang regulasi pengelolaan Dana Desa dan tidak melanggar yang mengarah keproses hukum yang ada.

"Pahami aturan, laksanakan kegiatan sesuai perencanaan, jauhi hukuman, ini yang kita tekankan. Kita juga akan melakukan pendampingan tentang pengelolaan dana desa," imbuhnya.

BACA JUGA:Tidak Punya STTP, Aksi Kampanye Terbuka Caleg Masih Dapat Dilakukan?

Sementara Kepala Desa Tanjung Harapan, Hariyanto menjelaskan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi dilibatkannya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kegiatan Dana Desa, diantaranya adalah tentang aturan yang boleh dan tidak boleh dalam melaksanakan kegiatan Dana Desa.

"Alhamdulillah, pasca dilakukan sosialisasi oleh Kejaksaan, perangkat dan TPK mengerti tentang aturan dan ketentuan berlaku tentang pengelolaan Dana Desa," katanya.

Disinggung soal penekanan regulasi yang disarankan oleh Kejaksaan, pihaknya mengakui bahwa ada aturan didalam Peraturan Desa (Perdes) yang perlu dilakukan revisi bersama BPD.

Lantaran, peraturan tersebut belum layak diterapkan didesanya, melainkan berada di perkotaan.

"Seperti perdes pelayanan kepada masyarakat, seharusnya dilakukan tanpa dipungut biaya, seperti yang tertera didalam perdes," demikian Kades.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: