Tidak Punya STTP, Aksi Kampanye Terbuka Caleg Masih Dapat Dilakukan?
Persiapan pelaksanaan kampanye, semua caleg wajib kantongi STTP--
PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Ketua Panwascam Padang Jaya, Mahdianto menegaskan, pentingnya memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye pada Pemilu 2024.
Jika tidak memiliki STTP tersebut, Bawaslu memastikan penyelenggaraan kampanye politik Pemilu 2024 bakal terkena sanksi.
Meski begitu, pihaknya tidak begitu mempermasalahkan STTP yang wajib dikantongi oleh caleg, namun seyogyanya caleg yang melaksanakan kampanye atau pertemuan secara terbuka untuk melengkapi persyaratan, diantaranya STTP.
"Jika tidak ada STTP Kampanye, pengawas dapat merekomendasikan sanksi kampanye atau penegakkan hukum," kata Mahdi, Senin (15/1/2024).
BACA JUGA:Tak Mengurus DPTb, Ini Konsekuensi yang Akan Ditanggung oleh Masyarakat
Selain itu, Mahdi mengungkapkan, pihaknya terus mengingatkan kepada caleg yang ingin melaksanakan kampanye atau pertemuan mengikuti aturan sesuai tahapan yang diberikan oleh KPU Bengkulu Utara.
"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023. Untuk Kampanye Terbuka dengan jumlah massa lebih banyak dilakukan pada 21 Januari 2024," ucap Mahdi.
Untuk memastikan jalannya pemilu damai dan sukses, pihaknya berpesan kepada seluruh caleg untuk melakukan sosialisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, ada beberapa aktifitas dari para caleg yang mengarahkan pada pelanggaran.
"Ada beberapa caleg yang masuk daftar yang mengarah ke pelanggaran, untuk itu pihaknya berharap agar caleg memahami tahapan dan aturan sampai hari pencoblosan mendatang,"pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: