Pendapatan Asli Desa Harus Tertuang di Dalam APBDes, Tidak Boleh Fiktif dan Uang Harus Masuk Rekening Desa

Pendapatan Asli Desa Harus Tertuang di Dalam APBDes, Tidak Boleh Fiktif dan Uang Harus Masuk Rekening Desa

Sumber PADes wajib masuk dalam APBDes 2024--

RADARUTARA.ID- Kendati tidak semua desa memiliki sumber pendapatan asli desa (PADes). Akan tetapi, juga tidak sedikit desa-desa yang memiliki kontribusi penghasilan dari pihak ketiga baik, itu berupa hasil kebun kas desa, pendapatan yang bersumber dari pengelolaan aset desa seperti pasar dan lain sebagainya maupun, pendapatan yang bersumber dari perusahaan swasta.

Tapi sayangnya PADes yang didapatkan oleh desa, ini masih banyak yang tidak dituangkan ke dalam APBDes hingga pengelolaan dan transparansi penggunaannya banyak menimbulkan pertanyaan.

Menurut data yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id, Pasal 12 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengamanatkan. Bahwa di Pasal 12, kelompok PADes sebagaimana dimaksudkan di Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri dari jenis:

- Hasil Usaha

- Hasil Aset

- Swadaya, partisipasi dan gotong royong 

- Pendapatan Desa lainnya

BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Kodim 0423/Bengkulu Utara Laksanakan Gerakan Penanaman Pohon Serentak di Pesisir Pantai

Dijelaskan pula dalam regulasi Permendagri, itu bahwa ada 4 sumber PADes yang dituangkan dalam APBDes, bahwa nominal PADes dalam APBDes harus dengan nilai nominal realita atau dalam bentuk uang, tidak boleh fiktif.

Selanjutnya, bahwa uang dari PADes harus masuk ke rekening Kas Desa (RKD) dulu sebelum dibelanjakan. Bahwa pencairan uang dari RKD harus berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang diajukan oleh pelaksana kegiatan anggaran

Dan apa bila ke 4 uraian, itu tidak dilaksanakan, maka hal tersebut patut diduga masuk kategori penyalahgunaan. 

BACA JUGA:Kondisi Terkini Jalan Bengkulu - Kepahiang, Pasca Longsor Hanya Sepeda Motor yang Boleh Melintas

Dikonfirmasi radarutara.id, Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo, membenarkan. Bahwa setiap PADes yang diterima dan dikelola oleh desa idealnya harus masuk ke dalam dokumen APBDes.

"Aturannya memang seperti itu. Dana apapun yang masuk ke desa (PADes) harus masuk ke dalam dokumen APBDes. Dan penggunaannya harus didasari oleh peraturan desa (Perdes)," ungkap Puji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: