Apakah dalam Islam Pekerjaan Rumah Tangga Merupakan Tanggung Jawab Suami? Begini Penjelasannya
Hukum Islam mengenai pekerjaan dalam rumah tangga--
Kebanyakan para ulama dan ahli fiqih lebih condong pada pendapat bahwasanya kewajiban mengurus rumah dan segala macam di dalam rumah bukanlah kewajiban oleh sang istri, namun kewajiban tersebut lebih diibaratkan kepada sang suami. Apabila sang istri hendak mengerjakannya maka itu bernilai pahala dan ibadah amal sunnah baginya.
BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Skandal Voice Note Ketua DPRD Bengkulu Utara Dihentikan
Dalam salah satu kitab fiqih dalam mazhab hanafiyah yang berjudul Badai' Ash-Shanai', di sana membuat keterangan tentang "Seandainya suami pulang membawa bahan makanan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan untuk memasak atau mengolahnya, istri tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap."
Sementara di Indonesia sendiri kebiasaan di mana sang istri lah yang memegang peran di dalam rumah tangga dalam hal itu termasuk wajib pemasak, mengurus rumah, mencuci, dan lain-lainnya.
Akan tetapi dalam 4 buah resmi mazhab Al hanafiyah status hukum dari sang istri yang memasak makanan untuk suami tidak diwajibkan sebab itu merupakan tanggung jawab dari seorang suami.
Walaupun pekerjaan rumah tangga bukanlah kewajiban bagi seorang istri, akan tetapi alangkah baiknya bekerja sama dengan suami serta merundingkan apa yang terbaik. Sebab dalam Islam juga diperintahkan untuk senantiasa taat kepada suami jika perintahnya tersebut baik dan memang tidak menimbulkan kemudharatan dan maksiat kepada Allah SWT.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: