Pengusutan Dugaan Skandal Voice Note Ketua DPRD Bengkulu Utara Dihentikan

Pengusutan Dugaan Skandal Voice Note Ketua DPRD Bengkulu Utara Dihentikan

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, SE--

RADARUTARA.ID - Pengusutan dugaan skandal Voice Note Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara akhirnya dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Hal ini lantaran dari hasil kajian yang dilakukan oleh Gakumdu itu, laporan Dugaan pemilu yang terjadi dalam Voice Note tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu 

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, SE menyampaikan, dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkumdu, dapat disimpulkan bahwa laporan pelanggaran pemilu itu telah resmi dihentikan.

"Gakkumdu menghentikan laporan dugaan pemilu ini, dan telah ditandatangani oleh 3 instansi yang tergabung dalam Gakkumdu," sampai Tri saat jumpa pers di Sentra Gakkumdu, Kamis, 11 Januari 2024.

BACA JUGA:Kades Tolak Bersih Desa, BPD dan Masyarakat Senali Sepakat Tak Sahkan APBDes 2024

Diterangkan oleh Tri, alasan tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana dalam Pasal 547 dan Pasal 280 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Menyebabkan laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor : 05/REg/LP/Kab/07.03/XII/2023 itu pun, dinyatakan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu," terangnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: