PLN

Apakah dalam Islam Pekerjaan Rumah Tangga Merupakan Tanggung Jawab Suami? Begini Penjelasannya

Apakah dalam Islam Pekerjaan Rumah Tangga Merupakan Tanggung Jawab Suami? Begini Penjelasannya

Hukum Islam mengenai pekerjaan dalam rumah tangga--

RADARUTARA.ID - Dalam rumah tangga keributan kecil seperti perdebatan antara suami istri merupakan hal yang biasa, hal tersebut juga terkait tentang pembagian tugas di dalam rumah. Lalu bagaimanakah sebenarnya pembagian tugas yang benar dalam Islam.

Dalam sebuah hadist, Aisyah Ra. pernah ditanya, "Apakah yang dilakukan Rasulullah SAW di rumah?"

"Beliau ialah seorang manusia biasa. Beliau menambal pakaian sendiri, memerah susu, dan melayani diri beliau sendiri," jawab Aisyah Ra. (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Selain itu, Aisyah Ra. juga pernah berkata, "Rasulullah SAW biasa melayani keperluan keluarganya. Lantas, ketika waktu shalat tiba, beliau pergi untuk mengerjakan shalat." (HR. Bukhari).

Dari kedua riwayat tersebut menjelaskan tentang Bagaimana Rasulullah SAW membantu istri-istrinya dalam mengerjakan setiap pekerjaan di dalam rumah tangga. Beliau pun tidak pernah membeda-bedakan istri-istrinya tersebut.

BACA JUGA:Jadi Idaman Mertua, 4 Tanggal Lahir Ini Diramalkan Punya Harta Melimpah Seumur Hidup, Apa Termasuk Kamu?

Bahkan Rasulullah SAW memiliki kebiasaan senang membantu istri dalam mengerjakan pekerjaan rumah seperti yang dijelaskan di dalam buku yang berjudul The 10 Habits of Rasulullah yang ditulis oleh Rizem Aizid.

Tidak ada salahnya untuk membantu pekerjaan rumah terutama membantu istri, sebab dengan sering membantu istri, seorang suami telah menunjukkan bagaimana ia memiliki rasa kasih sayang kepadanya.

Hal tersebutlah yang kemudian menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas hubungan yang baik di dalam rumah tangga. Kemudian yang menjadi persoalan adalah ketika pada zaman sekarang ini banyak muncul pertanyaan tentang siapakah yang seharusnya mengerjakan pekerjaan rumah tangga itu, suami atau istri?

Pada dasarnya pekerjaan rumah tangga merupakan tugas atau bahkan kewajiban dari seorang suami tanda kumat walaupun demikian para ulama tetap berbeda pendapat tentang hal itu, demikian yang dijelaskan oleh Rizem Aizid.

BACA JUGA:Berikut Rahasia Letak Tahi Lalat yang Belum Banyak Diketahui, Padahal Membawa Berkah dan Keberuntungan

Ada dua pandangan yang berbeda di mana pandangan yang pertama menyebut bahwa kewajiban mengurus rumah seperti mencuci, memasak, dan lain-lain merupakan kewajiban suami. Sedangkan pendapat lainnya menjelaskan bahwasanya tugas tersebut merupakan kewajiban dari seorang istri.

Mayoritas pandangan ulama termasuk empat imam mazhab lebih condong kepada pendapat yang pertama, itu kewajiban mengurus rumah merupakan kewajiban sang suami. Dijelaskan di dalam buku istri bukan pembantu, yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, Lc, M.A bahwa pendapat dari keempat Imam mazhab wanita tidak wajib melakukan pekerjaan rumah tangga.

Para istri pada hakekatnya tidak punya kewajiban untuk berhikmat kepada suaminya demikian yang disepakati oleh Ulama dari empat mazhab besar, yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy Syafi'iyah, Al-Hanabilah dan ditambah Mazhab Adz-Dzahihiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: