Berikut Ini Besaran Gaji Kades Dan Perangkat Desa tahun 2024

Berikut Ini Besaran Gaji Kades Dan Perangkat Desa tahun 2024

Aturan besaran gaji Perangkat Desa Tahun 2024--

RADARUTARA.ID - Meskipun penghasilan menjadi perangkat desa tidak mengikuti struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun perangkat desa memiliki peran viral dalam kemajuan dan pengelolaan desa.

Perangkat desa tidak memiliki gaji layaknya ASN atau PNS yang selalu meningkat sesuai dengan masa kerja atau golongannya.

Besaran gaji perangkat desa telah mengacu pada regulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019.

Di mana dalam peraturan itu, besaran penghasilan tetap untuk perangkat desa telah di atur melalui APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Dimana besaran penghasilannya itu tidak bisa disamakan dengan kenaikan gaji PNS atau golongan.

BACA JUGA:Ini Dia Syarat Pencairan Dana Desa 2024 untuk Tahap I dan II

Lantas berapa si besaran gaji perangkat desa tahun 2024?Sesuai dengan regulasi yang berlaku gaji perangkat desa memiliki ketentuan sebagai berikut :

1. Kepala Desa : Minimal Rp2.426.640 (setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a)

2. Sekretaris Desa : Minimal Rp 2.224.420 (setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a)

3. Perangkat Desa Lainnya : Minimal Rp2.022.200 (setara 100% gaji pokok PNS golongan II/a)

Meskipun gaji mereka di tahun 2024 belum mengalami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun kontribusi mereka dalam pembangunan desa dan pengelolaan desa merupakan aset yang tak ternilai harganya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: