Orang Tua Harus Hati-hati, Rasulullah Melarang Nama-nama Ini untuk Diberikan kepada Anak
Orang Tua Harus Hati-hati, Rasulullah Melarang Nama-nama Ini untuk Diberikan kepada Anak--
1. Memberi Anak dengan Nama yang Buruk
Menurut Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid Hafidzullah, memberi nama kepada anak dengan nama yang tidak suci sesuai syariat, tidak mencakup bahasa Arab, dan tidak dikehendaki oleh fitrah yang sehat merupakan dosa.
Nama-nama yang dimaksud yakni nama yang diambil dari budaya dan peradaban kebarat-baratan. Yang mana nama-nama tersebut adalah nama yang digunakan orang musyrik dan kafir, serta bukan nama-nama yang syar'i.
2. Memberi Anak dengan Nama yang Terlarang
Selain yang dilarang dalam hadits Nabi SAW sebelumnya, nama seperti Abdun Nabi atau Abdul Husain juga disebut sebaiknya ditinggalkan.
Ada juga nama yang diambil dari nama-nama orang yang menjadi musuh Allah SWT, yakni Beatric, George, Rose, Yara, Jacklein, dan lain sebagainya. Dijelaskan bahwa nama-nama ini menyimbolkan rasa loyalitas kepada orang-orang tersebut (musuh-Nya).
Jamil bin Habib Al-Luwaihiq dalam buku Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam mengemukakan kalau taklid (ikut-ikutan) dalam menamakan anak dengan nama-nama orang kafir jika karena hawa nafsu dan kebodohan maka termasuk perbuatan dosa dan kemaksiatan besar.
BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Bongkar Rahasia Besar, Ada Amalan yang Bisa Langsung Terjawab Oleh Allah!
3. Memberi Anak dengan Nama Ejekan
Sebaiknya hindari pula memberi nama anak dengan nama yang mungkin dapat dijadikan bahan cemoohan atau hinaan. Seperti Filfil (cabe keriting), Khaisyah (tali rami), Bighal (kuda kecil), serta Fujl (lobak).
4. Memberi Anak dengan Nama yang Mengisyaratkan Sifat Kemayu
Maksudnya, hendaknya tidak menamai anak dengan nama-nama yang menyimbolkan rasa cinta atau genit berlebih kepada lawan jenis dan sebagainya.
Sebagai contoh, Huyam (cinta yang membara) atau yang artinya gila dalam cinta. Atau diberi nama Fatin (yang menggoda).
Selain itu, para ulama sebagaimana dituturkan oleh Ibnu Hazm menyepakati bahwa haram hukumnya untuk memberikan nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah SWT.
Seperti nama Abdul Uzza (hamba Uzza), Abdu Hubal (hamba Hubal), Abdu Umar (hamba Umar), dan Abdul Ka'bah (hamba Ka'bah), kecuali Abdul Muthalib. Di mana Uzza dan Hubal merupakan nama berhala yang disembah orang musyrik di zaman jahiliyah, sementara Abdul Muthalib adalah kakek Rasulullah SAW sekaligus pemuka suku Quraisy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: