Hapus Kemiskinan Ekstrim, Pemerintah Akan Bagikan 5 Bansos Ini Mulai awal tahun 2024
Pemerintah akan kembali lakukan upaya penurunan kemiskinan di tahun 2024--
Dari catatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) alokasi PIP tahun 2024 akan disalurkan untuk 18,59 juta siswa SD, SMP, SMA/SMK.
Kabar bahagianya, bantuan dana PIP untuk siswa jenjang SMA/SMK tahun 2024 ini meningkat dari sebelumnya Rp 1 juta pada 2023, saat ini naik menjadi Rp 1,8 juta.
BACA JUGA:Tertibkan Wajib Pajak, Bapenda Bengkulu Utara Perketat Pencairan Dana Desa 2024
Apa saja kategori peserta yang layak menerima PIP? berikut penjelasannya :
- Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS
- Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang pernah drop out.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: