Tertibkan Wajib Pajak, Bapenda Bengkulu Utara Perketat Pencairan Dana Desa 2024

Tertibkan Wajib Pajak, Bapenda Bengkulu Utara Perketat Pencairan Dana Desa 2024

Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan memperketat wajib pajak bagi desa.

Wajib pajak yang dimaksud adalah, Pemerintah Desa pada saat pengusulan Pencairan Dana Desa, wajib menyertakan bukti lunas pajak kegiatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi menjelaskan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan pendapatan daerah pada sektor pajak kegiatan Dana Desa (DD).

Salah satunya adalah mengeluarkan kebijakan baru, Pemdes sebelum melakukan pencairan DD 2024, wajib menyertakan bukti lunas pajak kegiatan tahun 2023.

"Bekerjasama dengan Dinas PMD, kami menginginkan Desa patuh dan taat disetiap kegiatannya," ucap Markisman.

BACA JUGA:Pemerintah Buka Peluang Pengangkatan untuk 2,3 Juta Formasi ASN di Tahun 2024, Berikut Jadwal Tesnya

Pajak yang dimaksud adalah, Desa itu telah lunas membayar pajak dengan cara melampirkan bukti lunas pajak kegiatan MBLB, Reklame maupun pajak makan dan minum kegiatan.

Markisman juga menambahkan, untuk optimalisasi pemasukan pajak kedaerah, pihaknya juga akan memberlakukan pajak bumi dan bangunan yang ada di desa tersebut.

"Pemda juga akan membuat Perbup terkait penerimaan dana bagi hasil pajak dan retribusi atau biasa disebut DBH PR," terangnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: