Meski Ganti Presiden, BLT Masih Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Meski Ganti Presiden, BLT Masih Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Penyaluran BLT-DD di salah satu desa di wilayah Padang Jaya--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Isu akan dihapusnya Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada Pemilu tahun 2024 mendatang dikarenakan adanya pergantian Presiden RI, nampaknya batal dilakukan.

Lantaran, sesuai Peraturan Menteri Desa (Peremndes) nomor 7 Tahun 2023, Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu untuk masyarakat miskin ekstrim masih digulirkan hingga tahun 2024. 

Malahan Program menyentuh langsung kepada masyarakat bawah ini masih menjadi skala prioritas pembangunan desa di tahun 2024.

Hal tersebut diutarakan oleh Pendamping Desa Kecamatan Padang Jaya, Yusuf Romadhoni. Kepada radarutara.id, pihaknya menjabarkan isi edaran dari Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023, menjelaskan bahwa BLT DD masih menjadi skala prioritas penggunaan DD.

"Belum ada perubahan, rogram BLT DD menjadi salah satu prioritas penggunaan DD di tahun ini," katanya, Kamis (4/1/2023).

BACA JUGA:13 Desa di Bengkulu Utara Berstatus Mandiri, Pencairan Dana Desa Tahun 2024 Dilakukan Dua Tahap

Malahan, kata dia, didalam aturan tersebut hanya diatur maksimal dianggarkan sebesar 25 persen dari total pagu Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa pada tahun 2024.

Sementara itu, minimal tidak diatur dalam peraturan yang diturunkan dari Kemendes ke desa, artinya, beda dengan tahun sebelumnya terdapat angka minimal dalam menentukan berapa keluarga miskin yang berhak mendapatkan BLT.

"Diatur hanya maksimal 25 persen, sementara tidak ada minimal dari alokasi Dana Desa,"lanjutnya.

BACA JUGA:Korban Hanyut Dikabarkan Sudah Ketemu, Pemdes Lubuk Jale : Itu Anak Korban Pingsan

Dengan begitu, Pemerintah Desa jika masyarakatnya tidak ada lagi yang miskin, Yusuf mengurai dari peraturan itu, boleh tidak menetapkan penerima BLT DD.

"Syarat memang didesa tersebut tidak ada lagi masyarakat miskin sesuai kriteria penerima BLT ya,"tegasnya.

Yusuf juga berharap, pemerintah desa dapat menjadikan permendes ini sebagai acuan dalam penggunaan DD tahun 2024. Jangan sampai kekeliruan dengan menentukan arah kebijakan namun menyampingkan aturan.

"Kita berharap Permendes nomor 7 Tahun 2023 ini menjadi acuan pemerintah desa dalam menggunakan dana desa,"tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: