Apakah Boleh Mengadakan Tahlilan 40 Hari untuk Orang Meninggal Dunia? Begini Jawaban Buya Yahya

Apakah Boleh Mengadakan Tahlilan 40 Hari untuk Orang Meninggal Dunia? Begini Jawaban Buya Yahya

Apakah Boleh Mengadakan Tahlilan 40 Hari untuk Orang Meninggal Dunia? Begini Jawaban Buya Yahya--

RADARUTARA.ID - Banyak amalan yang bisa dilakukan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal dunia. Salah satunya dengan membacakan doa setelah shalat atau mengirimkan lantunan ayat suci Al Quran.

Sebagian umat Islam, terutama di Indonesia sering menggelar Tahlilan untuk mendoakan seseorang yang telah meninggal dunia. Umumnya, Tahlilan digelar di kediaman keluarga Almarhum dengan mengumpulkan beberapa orang untuk melakukan doa bersama.

Bahkan, Tahlilan juga sering dilakukan ketima memperingati hari meninggalnya seseorang. Contohnya seperti pada hari pertama, 3 hari, 7 hari ataupun 40 hari setelah meninggal.

BACA JUGA:Beredar Kabar Kades di Bengkulu Utara Digrebek, Ini Kata Camat

Sebenarnya apa hukumnya kalau acara Tahlilan dilakukan pada hari peringatan kepada orang yang telah meninggal dunia? Pendakwah terkenal di Indonesia, Buya Yahya mengungkapkan hukum bagi orang yang melakukan selamatan untuk orang yang sudah meninggal dunia.  

Buya Yahya menilai bahwa kemungkinan ada kesalahpahaman sehingga sebagian orang menganggap selamatan orang yang sudah meninggal termasuk hal yang dilarang.

"Mungkin karena dia salah membacanya, dari sisi mana ini menjadi terlarang, isinya kan berdoa dan sedekah," ucapnya. Meski demikian, ada ketentuan khusus yang mengikat dan bisa menjadikan selamatan justru jadi haram untuk dilakukan.

"Jika kasusnya orang fakir memaksakan diri sampai berhutang, itu yang tidak boleh," ungkap Buya Yahya.

BACA JUGA:Cintanya Nggak Kaleng-kaleng, 5 Zodiak Ini Diramalkan Jatuh Hati di Tahun Naga Kayu 2024

Bahkan, Buya Yahya juga mengingatkan untuk tidak menggunakan harta warisan tanpa adanya persetujuan seluruh ahli waris untuk selamatan.

"Yang tidak boleh yaitu mengambil dari harta haram, atau harta warisan, harta warisan tidak boleh digunakan untuk selamatan pasalnya kepemilikannya bersama kecuali keluarga memang mengizinkan," terang Buya Yahya. 

Kalau ada anak kecil yang termasuk ahli waris, maka mutlak tidak boleh harta warisan tersebut digunakan untuk selamatan. Lalu kalau acara selamatan dihubungkan mirip dengan ritual agama lain, Buya Yahya memberikan jawaban yang tegas.

"Jika ada kemiripan di agama lain melakukan hal yang sama, bukan berarti kita itu ikut-ikutan,“ tutup Buya Yahya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: