11 Poktan di Marga Sakti Sebelat Diusulkan Dapat Pupuk Subsidi di Tahun 2024

11 Poktan di Marga Sakti Sebelat Diusulkan Dapat Pupuk Subsidi di Tahun 2024

Pupuk Subsidi--

RADARUTARA.ID- Sedikitnya, hingga bulan Desember 2023 ini. Sudah ada 11 kelompok tani (Poktan) di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) yang diproyeksikan akan mendapat kuota pupuk subsidi dari pemerintah di tahun 2024.

Ini, menyusul setelah dilakukan proses updating data kepada 11 Poktan di MSS di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan penyusunan Rencana Depinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tahun 2024. 

Kepada Radarutara.id Tenaga PPL Pertanian Kecamatan MSS, Ari Anggriawan, mengungkapkan, total hingga saat ini sudah ada 11 Poktan yang berstatus resmi dan teregister di dalam pengusulan kuota pupuk subsidi di tahun 2024 mendatang. Sesuai rencana, seluruh anggota petani yang tergabung di dalam 11 Poktan tersebut diproyeksikan dapat melakukan penebusan terhadap kebutuhan pupuk subsidi dari pemerintah.

"Tahun sebelumnya kita punya 14 kelompok, tahun ini tanaman Kopi sudah tidak ada, sehingga jadi 11 kelompok yang kita usulkan ke dalam RDKK 2024," ungkap Ari.

BACA JUGA:Jembatan Kayu di Air Muring Bakal Diganti Besi Plat

Dipastikan Ari, 11 Poktan yang saat ini sudah terregistrasi di dalam Simluhtan dan RDKK, ini adalah petani Padi atau khusus lahan areal persawahan.

"Seluruh Poktan yang kita tampung tahun, ini untuk tanaman Padi atau persawahan. Tidak ada Poktan yang berasal dari perkebunan," pungkasnya.

Lebih jauh, Ari, menegaskan, sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022 telah dinyatakan, untuk mendapat pupuk subsidi petani harus tergabung di dalam Poktan terdaftar di dalam Simluhtan. Ketentuan lainnya lanjut Ari, komoditas yang bisa mendapat pupuk subsidi hanya ada sembilan jenis yakni, padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu dan kopi.

"Artinya, hanya petani yang menanam sembilan komoditas itu, memiliki kartu tani dan terdaftar di dalam sistem yang dapat memperoleh pupuk subsidi," demikian Ari.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: