Syarat dan Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak, Lengkap dengan Biaya yang Dibutuhkan

Syarat dan Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak, Lengkap dengan Biaya yang Dibutuhkan

Syarat dan Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak, Lengkap dengan Biaya yang Dibutuhkan--

– KTP orang tua.

– Kartu Keluarga (KK).

– Surat nikah orang tua (jika berlaku).

Pastikan informasi yang kamu berikan ketika pendaftaran memang akurat dan lengkap.

BACA JUGA:Doa untuk Menghilangkan Jerawat, jangan Lupa Baca Sambil Ikhtiar

2. Pengajuan Permohonan Akta Kelahiran:

sesudah pendaftaran kelahiran selesai, kamu harus mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran anak. Umumnya, petugas akan memberikan formulir aplikasi yang harus diisi. Isilah formulir tersebut dengan informasi yang benar dan lengkap, terutama data pribadi anak, nama orang tua, dan informasi lain yang memang diminta.

3. Verifikasi Data dan Proses Pembuatan Akta Kelahiran:

petugas dari Disdukcapil akan memeriksa keabsahan dokumen dan informasi yang disampaikan. Proses verifikasi ini bisa membutuhkan waktu beberapa hari sampai beberapa minggu tergantung pada kebijakan dan tingkat keramaian di kantor Disdukcapil terdekat.

BACA JUGA:Resep Pindang Patin Khas Bengkulu, Cocok untuk Menu Makan siang dan Bebas Bau Amis

4. Pengambilan Akta Kelahiran:

Sesudah proses verifikasi selesai, kamu akan dihubungi oleh kantor Disdukcapil untuk mengambil akta kelahiran anak. Umumnya, kamu harus datang sendiri ke kantor tersebut dan membawa dokumen identitas asli untuk melakjkan verifikasi. Pastikan untuk memeriksa kembali informasi yang ada di dalam akta kelahiran dan kalau ada kesalahan atau ketidaksesuaian, cepat laporkan kepada petugas yang bertugas supaya bisa diperbaiki.

Biaya untuk Pengurusan Akta Kelahiran

Berhubungan dengan biaya pengurusan akta kelahiran, besaran biaya ini bisa bervariasi di setiap daerah. Umumnya, biaya tersebut meliputi biaya administrasi, pencetakan akta, dan layanan lainnya yang berhubungan dengan proses pengurusan akta kelahiran anak. Pastikan kamu menanyakan jumlah yang tepat kepada petugas di kantor Disdukcapil terdekat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: