Syarat dan Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak, Lengkap dengan Biaya yang Dibutuhkan

Syarat dan Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak, Lengkap dengan Biaya yang Dibutuhkan

Syarat dan Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak, Lengkap dengan Biaya yang Dibutuhkan--

RADARUTARA.ID - Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang. Penting untuk mengurus Akta Kelahiran anak kamu supaya mempunyai identitas yang sah dan memperoleh akses ke bermacam layanan dan hak-hak yang dijamin oleh negara.

Dalam artikel kali ini akan membahas panduan mengenai cara, syarat, dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran anak dengan tepat dan efisien.

Adapun Syarat Pengurusan Akta Kelahiran Anak, seperti:

– Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat nikah orang tua (jika berlaku).

– Fotokopi KTP orang tua.

– Dokumen identitas tambahan (jika diminta oleh petugas).

Pastikan untuk menyiapkan salinan dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kantor Disdukcapil setempat.

BACA JUGA:Berikut ini Daftar 11 Panelis yang Akan Memimpin Debat Pertama Pilpres 2024 dari KPU

Berikut ini adalab langkah-langkah mengurus Akta kelahiran Anak

1. Pendaftaran Kelahiran:

langkah pertama, setelah anak lahir, kamu harus mendaftarkan kelahiran tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor catatan sipil terdekat. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu tertentu sesudah kelahiran, biasanya dalam 30 hari.

Bawa dokumen-dokumen berikut ini ketika mendaftar:

– Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan yang menghadiri persalinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: