Makin Mudah! Begini Syarat dan Cara Melakukan Perpanjangan SIM Secara Online

Makin Mudah! Begini Syarat dan Cara Melakukan Perpanjangan SIM Secara Online

Makin Mudah! Begini Syarat dan Cara Melakukan Perpanjangan SIM Secara Online--

Cara Melakukan Perpanjang SIM Secara Online

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email

6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan

7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id

9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id

10. Klik ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’

11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online

12. Klik Satpas penerbit SIM

13. Masukkan nomor rekening Anda

14. Klik metode pengiriman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: