Ini Cara mengurus Surat Kendaraan yang Ditilang Polisi, Kamu Bisa Mengambil Disini

Ini Cara mengurus Surat Kendaraan yang Ditilang Polisi, Kamu Bisa Mengambil Disini

Cara mengurus surat kendaraan yang ditilang--

RADARUTARA.ID - Jika berkendara tanpa melengkapi surat-surat kendaraan, dipastikan kamu akan langsung menjadi pengendara yang masuk dalam proses penilangan polisi dan artinya surat kendaraan kamu akan langsung disita saat itu juga dan wajib diambil di tempat yang telah ditentukan.

Dimana tempat mengambil Surat kendaraan yang ditilang? Pertanyaan ini tampaknya masih sangat sering ditanyakan oleh banyak orang, pasalnya jika pertama kali melanggar aturan dan mendapatkan Surat tilang tentunya hal tersebut sangat membingungkan, tapi jangan khawatir dalam artikel ini akan dibahas dimana tempat yang harus kamu datangi jika mengambil Surat kendaraan Tilang.

BACA JUGA:Jangan Salah Ini Cara Lengkap Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah yang Resmi

Berikut ulasan lengkap untuk mengurus Surat Kendaraan yang ditilang!!! 

 

1. Datang ke Pengadilan Negeri Sesuai Jadwal

Anda perlu datang ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal yang berada dalam surat tilang. Surat tersebut biasanya telah berisi jadwal dan nomor tilang di dalamnya.

Anda juga perlu datang ke pengadilan negeri yang alamatnya sudah diberikan di dalam surat tilang.

 

2.Mengambil Nomor Antrian 

Setelah sampai di pengadilan sesuai dengan jadwal yang di tetapkan, hal yang harus anda lakukan adalah mengambil antrian yang telah disediaksediakan untuk masuk ke ruangan sidang, yang pasti anda tidak boleh datang terlambat untuk mengambil nomor antrian karena sidang tilang yang dilakukan secara cepat. 

 

3.Mengikuti Sidang Tilang 

Setelah mengambil nomor antarin selanjutnya anda harus mengikuti sidang tilang, pada saat sidang tilang dilakukan anda akan dibacakan pelanggaran yang dilakukan, saat itu anda hanya perlu menjawab "ya" Atau "tidak"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: