Makin Mudah! Begini Syarat dan Cara Melakukan Perpanjangan SIM Secara Online

Makin Mudah! Begini Syarat dan Cara Melakukan Perpanjangan SIM Secara Online

Makin Mudah! Begini Syarat dan Cara Melakukan Perpanjangan SIM Secara Online--

RADARUTARA.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang memberikan izin kepada kamu untuk berkendara di jalan raya. SIM ini mempunyai masa berlaku terbatas dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Untuk memperpanjang SIM, kamu mempunyai beberapa pilihan, seperti mengunjungi Satpas atau gerai SIM keliling, atau bisa juga menggunakan layanan online.

Polri sudab mengembangkan aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM. Berikut ini merupakan persyaratan dan tata caranya:

BACA JUGA:Resep Pindang Patin Khas Bengkulu, Cocok untuk Menu Makan siang dan Bebas Bau Amis

Syarat perpanjangan SIM via online

Untuk memperpanjang SIM secara online kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syaratnya:

1. SIM lama

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil tes psikologi

5. Pas foto dengan latar biru, bukan selfie

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

BACA JUGA:Tidak Butuh Waktu Lama, Berikut ini Langkah Menghilangkan Flek Hitam di Wajah Secara Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: