Edannn! Pria Beristri di Bengkulu Utara ini Tega Setubuhi Adik Iparnya Sejak SD

Edannn! Pria Beristri di Bengkulu Utara ini Tega Setubuhi Adik Iparnya Sejak SD

Sigit/RU.ID- Tersangka pencabulan adik ipar saat diperiksa petugas terkait tindakan kejinya--

RADARUTARA.ID- Miris, untuk kesekian kalinya peristiwa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kembali terjadi dan berhasil terungkap di wilayah hukum Polsek Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara

Aksi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, ini tega dilakukan oleh seorang pria berinisial MSI, 33 tahun asal Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ulok Kupai kepada korbannya sebut saja mawar (nama disamarkan, Red), 15 tahun asal Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai yang tak lain adalah adik ipar pelaku sendiri.

Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id aksi bejat ini dilakukan oleh pelaku sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan berhasil terungkap pada Minggu (26/11) hari, ini.

"Benar, telah terjadi kembali tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ungkap Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH.

Dikatakan Kapolsek, kasus persetubuhan kali, ini melibatkan orang terdekat korban. Dimana status korban adalah adik ipar dari pelaku sendiri. Aksi bejat pelaku, ini diungkapkan Kapolsek, dilakukan sejak korban masih berada di bangku SD.

"Peristiwa ini terungkap setelah kakak korban melaporkan peristiwa yang dialami oleh adiknya kepada ayah korban. Dimana korban, ini sudah diperkosa oleh pelaku (kakak ipar) sejak SD sampai sekarang," beber Kapolsek.

Berbekal laporan orang tua korban dan keterangan dari saksi, maka lanjut Kapolsek, jajaran Satreskrim Polsek Napal Putih pun, langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

"Sore, ini kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Dan hasilnya saat, pelaku sudah kita amankan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandas Kapolsek.

Lebih jauh Kapolsek, menegaskan, dalam peristiwa ini pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan kita kenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," demikian Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: