Hukuman Penjara Puluhan Tahun Ancam Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Napal Putih
Pelaku Pencabulan anak kandung sendiri di Napal Putih--
RADARUTARA.ID- MA, 54 tahun asal Desa Kinal Jaya, Kecamatan Napal Putih pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, ini terancam lapuk dipenjara.
Itu, disebabkan karena MA, yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, ini akan dikenakan undang-undang (UU) Perlindungan anak.
"Mengingat pelaku pencabulan anak adalah ayah atau orang tuanya sendiri, maka secara tegas telah diatur akan ada pemberatan 1/3 dari ancaman pidananya, yakni selama 20 tahun," ungkap Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH.
BACA JUGA:Wabah Pneumonia di China Serang Anak-anak, Yuk Kenali Gejalanya
Dalam penanganan perkara kejahatan terhadap anak dibawah umur, ini Kapolsek, memastikan, setiap pelakunya akan dituntut hukuman penjara semaksimal mungkin.
"Pelaku harus jera. Sehingga pelaku harus dikenakan hukuman semaksimal mungkin," pungkasnya.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku sudah dititipkan ke Polres Bengkulu Utara. Sementara berkas perkara terhadap pelaku, masih berproses dan akan segera dituntaskan.
"Pelaku kita titip ke Polres. Untuk berkas perkara sedang berjalan. Mudah-mudahan segera tuntas," ujarnya.
BACA JUGA:27 Produk Susu UHT Pro Palestina Ini sedang Diskon Besar-besaran di Alfamart, Minat?
Lebih jauh Kapolsek, mewanti-wanti betul, supaya tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur, ini menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang kembali.
"Harapan kami tidak terulang kembali. Karena sudah terlalu banyak kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur yang kita tangani. Semoga, perkara-perkara yang sudah terjadi saat, ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak," demikian Kapolsek.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: