Napal Putih Darurat Kekerasan Seksual pada Anak, Dewan Soroti Peran DPPA Bengkulu Utara

Napal Putih Darurat Kekerasan Seksual pada Anak, Dewan Soroti Peran DPPA Bengkulu Utara

Ilustrasi pencabulan--

RADARUTARA.ID- Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Napal Putih dan Ulok Kupai terus meningkat.

Kondisi, ini pun membuat lembaga DPRD Bengkulu Utara mendorong pemerintah daerah melalui peran Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Bengkulu Utara, untuk mengoptimalkan langkah-langkah konkret dalam mengupayakan pencegahan kasus kekerasan seksual kepada anak khususnya, di Kecamatan Napal Putih dan secara umum di Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Mengenal Wotawati, Desa dengan Matahari Terbit Paling Telat, Terbenam Paling Cepat

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, SIP, memandang, peningkatan kasus kekerasan seksual kepada anak-anak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Napal Putih, ini patut mendapat perhatian khusus.

Dewan asal Dapil IV Bengkulu Utara, ini meminta, upaya yang dilakukan oleh DPPA Bengkulu Utara tidak hanya fokus kepada pendampingan korban saja.

Tetapi, menurut Edi, DPPA Bengkulu Utara juga harus serius untuk mengupayakan langkah preventif agar kasus kekerasan seksual kepada anak, ini tidak terus-terusan terjadi.

"Hari, ini kita sedang dihadapkan dengan situasi darurat kekerasan seksual kepada anak-anak, khususnya wilayah Kecamatan Napal Putih dan sekitarnya. Dan kita tidak bisa hanya terpaku dengan penanganan hukumnya saja, langkah pencegahan harus dikedepankan. Kami berharap DPPA Bengkulu Utara dapat melakukan langkah konkret dan trobosan, untuk menurunkan bahkan, mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak secara berulang-ulang seperti kondisi saat, ini," desak Edi.

BACA JUGA:Edannn! Pria Beristri di Bengkulu Utara ini Tega Setubuhi Adik Iparnya Sejak SD

Menurut Edi, langkah preventif kekerasan seksual kepada anak ini bisa dilakukan oleh DPPA Bengkulu Utara dengan cara memberi edukasi melalui bimbingan teknis (Bimtek) yang melibatkan seluruh komponen.

"Kasus kekerasan seksual pada anak di lingkungan keluarga, masyarakat bahkan, sekolah ini harus ditanggulangi secara komprehensif dengan mengandeng seluruh pihak. Edukasi bisa diberikan lewat Bimtek dan sosialisasi dalam bentuk apapun. Jangan menunggu setelah ada korban," pungkasnya.

"Kekerasan seksual kepada anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang. Dan menjadi kewajiban kita bersama untuk mencegah kekerasan pada anak mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat dan negara," tegas Edi.

Bahkan lebih jauh, Edi, memastikan, secara kelembagaan ia menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah pencegahan terhadap kasus kekerasan seksual kepada anak ini.

"Jika diperlukan anggaran khusus untuk mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual kepada anak, ini kami secara kelembagaan akan memberi dukungan tersebut," demikian Edi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: