Dewan Pers Larang LSM Merangkap Jadi Wartawan
Dewan Pers Larang LSM Merangkap Jadi Wartawan--
RADARUTARA.ID - Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat, terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat yang melakukan kerja ganda, yakni merangkap jabatan sebagai Wartawan.
Dewan Pers akhirnya mengambil tindakan tegas, Dewan Pers pun mengeluarkan seruan dengan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.
"Demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut," kutipan isi dari seruan dewan pers tersebut.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas, Desa Tepi Laut Gelar Pelatihan Perangkat Desa
Masih dalam seruan yang di keluarkan oleh Dewan Pers, seorang wartawan lebih baik untuk mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.
Sementara itu, seruan dari dewan Pers ini juga mendapatkan respon dari Tokoh Pemuda Kabupaten Bengkulu Utara Sona Legeloon.
Sona pun menilai apa yang dilakukan oleh dewan pers tersebut adalah sesuatu yang patut didukung.
"Apalagi sudah banyak keluhan dari masyarakat, jadi saya rasa hal ini memang perlu dilakukan," singkat Sona.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: