Jelang Pemberlakuan UU PDP, Perusahaan Media Wajib Pahami Ini
Ketua Umum AJI, Nany Afrida--
RADARUTARA.ID - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) segera diberlakukan pada Oktober 2024 mendatang.
Perusahaan media pun wajib mengetahui hal-hal penting dalam UU PDP agar tidak menjadi batu sandungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Mengingat bahwa wartawan tidak dikecualikan dan berisiko terjerat karena dalam pekerjaan sehari-hari melakukan pengumpulan data, wawancara, maupun mengambil foto,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida dalam Sosialisasi UU PDP terkait rangkaian Indonesia Digital Conference (IDC) 2024 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
UU PDP ini merupakan umbrella regulation yang mengatur seluruh kegiatan pemrosesan data.
Undang-undang ini juga mengatur ketentuan umum pemrosesan data pribadi, serta memberikan ruang pengaturan dan ketentuan di tingkat sektor atau khusus.
Setidaknya ada beberapa jenis data yang penting diketahui oleh perusahaan media, yaitu data internal perusahaan, data agregat, dan data narasumber.
Dalam data internal perusahaan, yang menjadi subjek data pribadi adalah data individual, termasuk profiling potential subscriber atau pelanggan, data karyawan, jurnalis maupun kontributor.
Sementara itu, yang merupakan data agregat adalah kumpulan data informasi tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok, usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan yang digunakan untuk kepentingan promosi atau marketing produk.
Kemudian yang termasuk dalam data narasumber adalah data individual dan data lain yang diperoleh jurnalis untuk kemudian diproses atau disimpan untuk kepentingan pemberitaan maupun data base.
“Pertanyaannya, apakah narasumber tahu bahwa datanya disimpan dan diproses,” ujar Nany.
Oleh karena itu, Nany mengingatkan, yang menjadi tantangan jurnalis dan perusahaan media adalah melindungi data pribadi sekaligus mengelola informasi publik.
Sebab, bisnis media menangani dua jenis informasi utama, yaitu informasi terkait konten yang dipublikasikan sebagai produk atau layanan, serta informasi tentang penerima manfaat maupun mitra bisnis.
Oleh karena itu, perusahaan media harus menyeimbangkan antara pemenuhan hak publik atas informasi, dan pemenuhan perlindungan hak atas privasi.
Penyeimbangan tersebut didasarkan pada prinsip persetujuan atau pemrosesan informasi pribadi dan batasan-batasan proporsional kepentingan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: