Dewan Pers Memastikan Upaya Perlindungan Wartawan dan Keberlanjutan Media Terus Dijaga di Tahun Politik

Dewan Pers Memastikan Upaya Perlindungan Wartawan dan Keberlanjutan Media Terus Dijaga di Tahun Politik

Dewan Pers upayakan keselamatan Wartawan di tahun Politik--

RADARUTARA.ID- Sepanjang tahun 2023, Dewan Pers telah menorehkan berbagai pencapaian, terutama terkait upaya perlindungan wartawan, menjaga kemerdekaan pers, serta keberlanjutan media di tahun politik.

Salah satu upaya Dewan Pers yang menyita perhatian publik adalah mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital terhadap Jurnalisme Berkualitas, atau disebut dengan Publisher Rights.

RPerpres ini berupaya mengatur relasi antara perusahaan pers dan perusahaan teknologi digital yang menguasai distribusi konten (platform) agar terjadi kerja sama yang transparan, setara, dan berkeadilan.  Hingga saat ini, belum ada kejelasan kabar kapan RPerpres itu akan diterbitkan.

Dewan Pers terus berupaya menggalang kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus profesionalisme insan pers yang bertugas meliput Pemilu. Salah satunya dengan menyelenggarakan workshop peliputan Pemilu di seluruh Indonesia. Kegiatan ini terselenggara di 32 provinsi dari rencana awal 24 provinsi sehingga peningkatan kapasitas pers terkait dengan kepemiluan dapat menjangkau lebih banyak wartawan. 

"Kami juga membentuk dan mengaktifkan Satgas Pengaduan Pemilu di Dewan Pers yang bertugas dari Desember 2023 hingga Desember 2024, untuk mengawal Pemilu sejak awal hingga selesai keseluruhan prosesnya,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Rabu (27/12/2023). Satgas ini merupakan tim ad hoc yang dibentuk dalam rangka koordinasi dengan penyelenggara pemilu sebagai tanggung jawab menjaga kualitas pers dalam peliputan pemilu.

Selain itu, Dewan Pers bekerja sama dengan UNESCO dengan melibatkan seluruh konstituen menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pers dalam peliputan Pemilu. Melalui pedoman ini, rujukan kepada pihak terkait dalam penyediaan pelindungan dan pemulihan bagi korban merupakan langkah yang perlu diambil, terutama oleh perusahaan pers atas kekerasan yang dialami wartawan. Selengkapnya, berikut sejumlah pencapaian Dewan Pers sepanjang 2023.

1. Jumlah media yang terverifikasi di Dewan Pers mencapai 1.798. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak pendataan berbasis digital dilakukan sejak 2018. Dari jumlah itu sebanyak 970 (54%) merupakan media online, 434 (24%) media cetak, 376 (21%) media televisi, dan 18 (1%) media radio.  Adapun media yang terverifikasi sepanjang 2023 berjumlah 91 media (30,5%) terverifikasi administratif dari total 298 media yang diverifikasi administratif, dan 116 media (55%) terverifikasi faktual dari total 208 media yang diverifikasi faktual.

Media yang tidak lolos verifikasi umumnya terkendala untuk membayar gaji karyawan minimal setara UMR (Upah Minimum Regional), tidak mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan karyawan, serta karena perangkapan jabatan antara bagian redaksi dengan bisnis. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah perusahaan pers terus bertumbuh, tetapi hanya sedikit yang mampu berkembang sebagai institusi pers yang sehat secara bisnis, mandiri, dan memiliki konten berita berkualitas yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

2. Dewan Pers telah menerima 813 kasus pengaduan sepanjang 2023, dengan 794 kasus (97,66%) telah berhasil diselesaikan melalui Risalah (65 kasus), Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi 45 kasus, Surat 644 kasus, Arsip 40 kasus, dan kasus yang masih dalam proses penyelesaian sebanyak 19 kasus (2,34%). 

3. Dewan Pers bersama konstituen telah membentuk Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan, yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 dalam rangka penyesuaian perkembangan zaman dan kebutuhan peningkatan kompetensi wartawan, serta penguji dan lembaga uji.

Selain itu, pada 2023 Dewan Pers juga telah membentuk Peraturan Dewan Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers sebagai acuan pelaksanaan verifikasi perusahaan pers baik dari sisi administrasi maupun karya jurnalistik. Sementara itu terdapat sejumlah draf peraturan yang masih berproses untuk dirampungkan, antara lain pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pers, pedoman standar dan perilaku pers profesional, dan pedoman pemberitaan kekerasan seksual. 

4. Dewan Pers terus berupaya menjaga kualitas para jurnalis dengan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai daerah, bekerja sama dengan beberapa lembaga uji. Sejak Januari hingga pertengahan Desember 2023, dari 1.738 wartawan di seluruh Indonesia yang mengikuti UKW yang difasilitasi oleh Dewan Pers, sebanyak 1.609 wartawan atau 92,58% berhasil lulus dan dinilai kompeten oleh tim penguji UKW. Sebanyak 1.305 wartawan lulus uji kompetensi wartawan muda, 227 wartawan madya, dan 103 wartawan utama.  Jumlah ini belum termasuk UKW yang diselenggarakan mandiri oleh berbagai lembaga uji di tanah air.

5. Sepanjang tahun 2023, Dewan Pers menghimpun masukan dari tujuh kota melibatkan seluruh elemen masyarakat dan konstituen untuk penyusunan pedoman pemantauan media,  yang diperkirakan akan rampung awal tahun 2024. 

6. Dewan Pers juga tengah mengupayakan nota kesepahaman dengan Kemendikbudristekdikti sebagai bentuk pembinaan sekaligus perlindungan terhadap pers mahasiswa. Pembinaan juga dilakukan sejalan dengan program coaching clinic kepada pers mahasiswa yang sepanjang tahun 2023 telah berlangsung di tujuh kota di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: