Musrenbangdes RKPD TA 2025, ini Permintaan Warga Gembung Raya ke Pemkab Bengkulu Utara

Musrenbangdes RKPD TA 2025, ini Permintaan Warga Gembung Raya ke Pemkab Bengkulu Utara

Sigit/RU.ID- Musrenbangdes RKPD TA 2025 di Desa Gembung Raya--

RADARUTARA.ID- Kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbangdes) RKPD TA 2025 telah dilaksanakan Pemdes Gembung Raya, Kecamatan Napal Putih pada Kamis (23/11) hari, ini.

Dalam kegiatan Musrenbangdes yang turut dihadiri oleh pemerintah kecamatan, unsur tripika, aparatur desa, lembaga BPD dan perwakilan masyarakat di Desa Gembung Raya, itu telah lahir beberapa skala prioritas yang menjadi usulan Pemdes Gembung Raya kepada Pemkab Bengkulu Utara di TA 2025 mendatang.

Diakui Kades Gembung Raya, Suparno, dalam kegiatan Musrenbangdes yang diselenggarakan oleh lembaga BPD, itu pemerintah desa berhasil menampung beberapa skala prioritas usulan dari masyarakat yang ditujukan kepada Pemkab Bengkulu Utara di TA 2025 mendatang.

BACA JUGA:Berikut Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Provinsi, Bengkulu Hanya Naik Segini

Skala prioritas, itu kata Kades meliputi, pembangunan aspal kepada ruas menuju Desa Kinal Jaya dan ruas jalan menuju kawasan PT JOP.

"Kita berharap di TA 2025 nanti, Pemkab Bengkulu bisa melanjutkan pengaspalan kepada ruas jalan dari Gembung Raya ke arah Desa Kinal Jaya dan dan menuntaskan ruas jalan menuju kawasan PT JOP. Kedua ruas jalan ini sama-sama memiliki peran strategis dalam mendorong kelangsungan hidup masyarakat secara umum di Desa Gembung Raya dan masyarakat sekitarnya," ungkap Kades.

Selain fokus ke infrastruktur jalan, lanjut Kades, masyarakat juga berharap adanya peningkatan terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan di tingkat desa baik, itu SD, SMP bahkan mendorong lahirnya fasilitas pendidikan baru berupa SMA.

"Ditambah lagi dengan peningkatan ekonomi masyarakat lewat bantuan kepada kelompok tani. Bisa berupa bantuan hewan ternak maupun bantuan disektor perkebunan kelapa sawit," demikian Kades.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: