10 Dokumen yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Liburan ke Luar Negeri, Lengkapi Agar Perjalananmu Nyaman
10 Dokumen Yang Wajib Kamu Pahami Sebelum Liburan Ke Luar Negeri. Lengkapi Agar Perjalananmu Nyaman.--
5. Visa kunjungan
Visa kunjungan adalah izin masuk ke suatu negara untuk keperluan tertentu, seperti wisata, bisnis, pendidikan, atau kunjungan keluarga. Visa jenis ini biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu, seperti 30 hari, 60 hari, atau 90 hari.
6. Visa dinas
Visa dinas adalah izin masuk ke suatu negara untuk keperluan dinas, bukan untuk urusan diplomatik. Visa jenis ini biasanya diberikan kepada pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri yang akan melakukan kegiatan di luar negeri untuk keperluan dinas.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Minum Air Dingin Bisa Membuat Badan Gemuk? Berikut Penjelasannya
7. Visa diplomatik
Visa diplomatik adalah izin masuk ke suatu negara untuk keperluan tugas diplomatik di luar negeri, atau untuk orang yang ingin tinggal di negara tujuan. Visa jenis ini biasanya diberikan kepada pejabat negara, seperti presiden, menteri, dan duta besar.
8. Visa tinggal terbatas
Visa tinggal terbatas adalah izin masuk ke suatu negara untuk keperluan tinggal dalam jangka waktu lama, seperti untuk menikah dengan warga negara asing (WNA), bekerja, atau belajar di negara tersebut. Visa jenis ini biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu, seperti 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun.
9. Exit permit
Exit permit adalah izin keluar negeri yang diberikan oleh Kantor Imigrasi. Exit permit berupa cap pada paspor yang menunjukkan tanggal dan nama kantor imigrasi setempat.
10. Re-entry permit
Re-entry permit adalah izin masuk kembali ke suatu negara. Re-entry permit berupa cap kantor imigrasi negara tujuan.
Selain 10 jenis dokumen perjalanan di atas, ada beberapa dokumen lain yang mungkin diperlukan untuk perjalanan ke luar negeri, seperti:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: